Serikat Buruh Protes soal Pekerja di Bawah 45 Tahun Kembali Bekerja

Image title
Oleh Antara
13 Mei 2020, 08:56
KSPI, buruh, Covid-19, usia di bawah 45 tahun kembali bekerja
ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko/wsj.
Petugas mendampingi buruh linting rokok menuju pemeriksaan rapid test Covid-19 di Desa Gesikan, Tulungagung, Jawa Timur, Sabtu (2/5/2020).

Serikat buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengkritisi kebijakan pemerintah yang mengizinkan masyarakat berusia 45 tahun ke bawah kembali bekerja di luar rumah saat pandemi Covid-19 masih berlangsung.

Alasannya, protokol World Health Organization (WHO) atau Badan Kesehatan Dunia dalam pencegahan penularan Covid-19 menetapkan pentingnya jaga jarak atau physical distancing dan menghindari berkerumun.

"Dengan kata lain, usia 45 tahun ke bawah bukan jaminan kebal dengan corona," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam siaran tertulis, dikutip dari Antara, Rabu (13/5).

Advertisement

(Baca: Warga di Bawah 45 Tahun yang Boleh Kerja Lagi Terbatas di 11 Sektor)

Said menyatakan dia menerima data banyak pekerja berusia di bawah 45 tahun yang meninggal dunia dan positif Covid-19 dari tempat bekerja, berusia di bawah 45 tahun.

Dia menyebutkan buruh yang meninggal dengan status pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 di antaranya dua orang di PT PEMI Tangerang. Adapun buruh yang meninggal setelah positif corona yakni satu orang di PT Denso, satu orang di PT Yamaha Music, dan dua orang buruh PT Sampoerna. Said juga menerima data puluhan buruh yang saat ini positif corona.

"Jadi sikap pemerintah yang memperbolehkan bekerja kembali, sama saja mempertaruhkan nyawa buruh di tengah pandemi corona," ujar Said.

(Baca: Dua Karyawan Meninggal Akibat Covid-19, Sampoerna Tutup Pabrik)

Sebelumnya, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo meluruskan pernyataannya mengenai anggota masyarakat berusia 45 tahun ke bawah yang diizinkan kembali beraktivitas. Pernyataan Doni sempat menuai kritik berbagai kalangan.

Masyarakat berusia 45 tahun ke bawah yang kembali bekerja hanyalah di 11 bidang kegiatan yang diatur dalam pedoman pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Jadi ada 11 bidang kegiatan yang bisa diizinkan," kata Doni Monardo usai rapat terbatas melalui konferensi video, Selasa (12/5).

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement