Bogor, Depok & Bekasi Ajukan Perpanjangan PSBB hingga Setelah Lebaran

Image title
Oleh Antara
12 Mei 2020, 09:58
pandemi corona, covid-19, PSBB, Jabodetabek, DEpok, Bogor, Bekasi
ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/wsj.
Petugas medis mengambil sampel lendir dari seorang penumpang KRL saat tes swab COVID-19 di Stasiun Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat, Senin (11/5/2020).

Pemerintah kota Bogor, Depok, Bekasi dan juga pemerintah kabupaten Bogor dan Bekasi akan memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga perayaan Idul Fitri atau lebaran. PSBB tahap ketiga ini mendapat persetujuan dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, yang kemudian mengajukan kepada Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.  

Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim menyatakan perpanjangan PSBB diputuskan oleh lima daerah di Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) dalam rapat koordinasi virtual dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil beberapa hari lalu.

(Baca: Anies Terbitkan Pergub PSBB Jakarta, Ini Daftar Sanksi Bagi Pelanggar)

PSBB di Kota Bogor, Depok, Bekasi dan juga di Kabupaten Bogor dan Bekasi diberlakukan tahap pertama pada 15 April hingga 28 April lalu. PSBB kemudian diperpanjang di tahap kedua selama 14 hari sampai 12 Mei 2020. Pada tahap ketiga PSBB akan berlaku hingga 26 Mei 2020.

Kesepakatan perpanjangan penerapan PSBB ini sejalan dengan status bencana nasional virus corona Cobid-19 yang telah ditetapkan pemerintah pusat hingga 29 Mei 2020.

Advertisement

"Dasar usulan perpanjangan PSBB itu adalah status bencana nasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat," kata Dedie, Senin (11/5) dikutip dari Antara.

Setelah usulan disetujui, kata Dedie, maka semua sektor yang tidak dikecualikan harus menyesuaikan dengan aturan PSBB.

Kabupaten Bogor juga memutuskan untuk memperpanjang penerapan PSBB selama 14 hari ke depan sejak pemberlakuan PSBB tahap dua habis pada 12 Mei. "Karena kami ingin mengantisipasi terus pergerakan masyarakat di Kabupaten Bogor ini,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor, Syarifah Sofiah.

(Baca: Jawa Episentrum Corona, Gugus Tugas Minta Pemda Inisiatif Ajukan PSBB)

Pada penerapan PSBB tahap tiga ini timnya akan lebih intensif melakukan swab test dan rapid test Covid-19 dan akan lebih tegas kepada masyarakat yang melanggar aturan PSBB. “Jadi kami ingin lebih maksimal. Apalagi sebentar lagi menjelang Lebaran Idul Fitri, kalau tidak diperpanjang ini kegiatan masyarakat akan membludak," kata Syarifah.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Percepatan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana mengatakan PSBB diperpanjang untuk tahap ketiga mulai 13 Mei 2020 hingga 26 Mei 2020. Dadang mengatakan perpanjangan duperlukan karena masih terjadi penambahan kasus dalam setiap harinya yang disebabkan oleh 'import case' dan transmisi lokal, serta masih tingginya pergerakan orang.

Dia menyebut tren perkembangan kasus konfirmasi, Orang Tanpa Gejala ( OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) selama PSBB tahap I dan II cenderung mengalami penurunan penambahan rata-rata kasus per hari.

"Semoga dalam perpanjangan PSBB nanti, kami tetap konsisten dalam melaksanakan protokol pemerintah dan pengaturan PSBB, untuk kebaikan semua," katanya.

​​Wakil Wali Kota Bekasi Tri Ardhianto mengatakan akan memperpanjang penerapan PSBB di wilayahnya. Pelaksanaan PSBB tahap ketiga di Bekasi akan fokus menertibkan masyarakat yang masih berkeliaran di jalan. Adapun pemerintah kabupaten Bekasi masih akan mengevaluasi perpanjangan PSBB.

(Baca: Bogor & Depok Siapkan Sanksi Selama PSBB Tahap Tiga pada 13-26 Mei )

Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement