Tempat Ibadah di Jakarta Dibuka Lagi Mulai Besok, Ada Banyak Batasan

Image title
4 Juni 2020, 15:19
Anies Baswedan, PSBB, Jakarta, tempat ibadah, PSBB masa transisi, masjid, gereja
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.
Umat muslim menunaikan salat usai kegiatan penyemprotan disinfektan di Masjid Al Azhar Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2020).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengumumkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) memasuki fase transisi menuju pelonggaran mulai Jumat (5/6). Pada PSBB masa transisi ini, pemerintah Jakarta pertama kali membuka seluruh tempat peribadahan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, tempat peribadatan dapat dibuka untuk berbagai kegiatan namun dengan syarat hanya diisi oleh 50 % dari total kapasitas tempat untuk mengurangi kontak fisik. Jam operasional tempat ibadah pun dibatasi satu jam sebelum dan sesudah kegiatan peribadahan.

Kegiatan keagamaan yang tidak rutin dan bersifat mengumpulkan banyak massa masih dilarang hingga situasi kembali kondusif. "Tapi hanya untuk kegiatan rutin dan wajib diikuti dengan protokol kesehatan," kata Anies saat menggelar konferensi pers di Balaikota Jakarta, Kamis (4/6).

(Baca: PSBB Masa Transisi, Warga Jakarta Tak Pakai Masker Didenda Rp 250 ribu)

Jemaah pun perlu saling berjaga jarak minimal satu meter dengan yang lainnya. Masjid dan mushola dilarang untuk menggunakan karpet maupun permadani. Tiap jemaah dipersilakan membawa sajadah masing-masing. "Begitu juga dengan alas kaki, itu harus dibawa sendiri-sendiri karena itu siapkan tas untuk membawa alas kaki dan disimpan sendiri," kata dia.

Pemprov Jakarta memutuskan masuk dalam fase transisi lantaran beberapa indikator menunjukkan penularan corona di Jakarta mulai menurun. Anies menjelaskan tingkat reproduksi virus di Ibu Kota sejak 1 Juni hanya 0,99. Begitu pula indikator lain seperti tren kematian, jumlah tes, orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), hingga ketersediaan alat kesehatan.

Dia juga merujuk dengan indikator tersebut skor DKI mencapai 76 atau pembatasan mulai dapat dilonggarkan. “Angka 70 sampai 100 bisa (pelonggaran) bertahap tapi tetap waspada potensi lonjakan kasus,” ujar  Anies.

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...