Anies Terapkan PSBL pada 65 RW di Jakarta dengan Zona Merah Covid-19

Yuliawati
Oleh Yuliawati
4 Juni 2020, 16:42
PSBB, Jakarta, Anies baswedan, PSBL, 65 RW zona merah
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
Petugas bank mengenakan masker dan sarung tangan melayani nasabah di Kantor Cabang Digital Bank Mandiri Syariah Thamrin, Jakarta, Rabu (3/6/2020).

Pemerintah provinsi DKI Jakarta memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) pada 65 Rukun Warga (RW) yang berada dalam zona merah kasus Covid-19. Zona merah ini ditunjukkan dengan tingkat insiden (incindent rate/IR) atau angka kasus Covid-19 yang tinggi.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan akan memberlakukan pengendalian yang ketat pada wilayah tersebut. "Kami masih akan pantau, warga yang tinggal di kawasan itu masih tetap berada di rumah, segala kegiatan usaha, kegiatan sosial ekonomi ditutup," kata Anies dalam siaran langsung di kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/6).

(Baca: PSBB Masuk Transisi, Anies Longgarkan Beberapa Kegiatan di Jakarta )

Anies menyebut jumlah 65 RW tersebut sebanyak 2,6% dari 2741 RW yang ada di Jakarta. Wilayah ini tersebar di enam wilayah kota.
"Jadi di seluruh Provinsi DKI Jakarta, itu tersebar di Jakarta Barat ada 15 RW, Jakarta Pusat 15 RW, Jakarta Selatan 3 RW, Jakarta Utara 15 RW, Jakarta Timur 15 RW dan Kepulauan Seribu di dua pulau," kata Anies.

Selama PSBL nantinya masyarakat di kawasan itu akan dipantau, lalu mengikuti tes Covid-19, hingga mendapatkan bantuan sosial khusus karena berada dalam zona berstatus dalam pengawasan ketat.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI itu merasa optimis dapat menekan penyebaran virus corona di 65 titik itu dari zona status merah menjadi zona hijau. Dia mencontohkan pada Maret lalu Jakarta Selatan masuk dalam zona merah dan kini berstatus hijau dan kuning yang menandakan jumlah kasus berkurang. "Artinya kita bisa mengubah," ujar Anies.



Selain 65 RW tersebut, Anies mengumumkan DKI Jakarta melanjutkan PSBB dengan masa transisi menjelang pelonggaran mulai Jumat hingga akhir Juni. "Statusnya tidak berubah, kita tetap melakukan pembatasan namun memasuki masa transisi. Bebas dari Covid-19, namun masyarakat tetap bisa berkegiatan secara sosial dan ekonomi," ujar Anies.

Selama masa transisi ini, Anies membuka beberapa pelonggaran seperti jam operasional kendaraan umum, kegiatan ibadah di rumah peribadatan, pusat perbelanjaan, dan aktivitas perkantoran.

(Baca: Pertokoan dan Mal di Jakarta Akan Dibuka Mulai 8 dan 15 Juni)

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...