5 Fakta Sidang Buat Ruben Onsu Kehilangan Merek Dagang Geprek Bensu
Artis Ruben Samuel Onsu kehilangan merek dagang makanan 'Geprek Bensu' lewat putusan tingkat kasasi. Mahkamah Agung memerintahkan Direktorat Jenderal Hak dan Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) mencoret enam merek dagang 'Geprek Bensu' yang didaftarkan Ruben.
"Memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis (in casu Turut Tergugat Rekonpensi) untuk melaksanakan pembatalan merek-merek atas nama Ruben Samuel Onsu tersebut di atas, yaitu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek, dengan segala akibat hukumnya," bunyi putusan yang diambil dari situs MA, Jumat (12/6).
(Baca juga: Hak Kekayaan Intelektual Jadi Kunci Sukses Industri Kreatif)
Hakim MA memutuskan perkara ini pada 20 Mei lalu dengan menolak sekaligus dua gugatan kasasi yang diajukan Ruben Onsu. Dua pekara tersebut yakni bernomor 576 K/Pdt.Sus-HKI/2020 dan 575 K/Pdt.Sus-HKI/2020. Majelis hakim MA yang memutuskan perkara ini yakni Sudrajad Dimyati, Rahmi Mulyati dan I Gusti Agung Sumanatha.
Perkara ini bermula dari gugatan Ruben kepada PT Ayam Geprek Benny Sujono yang memiliki merek dayang I Am Geprek Bensu Sedep Beneerrr pada 25 September 2018. Ruben menggugat Rp 100 miliar dan meminta hakim menghapus merek dagang milik PT Ayam Geprek Benny Sujono. Namun, sejak pengadilan negeri hingga kasasi, Ruben kalah di pengadilan.
Sebaliknya, PT Ayam Geprek Benny Sujono menang saat menggugat balik atau rekonpensi terhadap Ruben. Terdapat beberapa fakta sidang yang membuat keluarga Benny Sujono memenangkan perkara ini, sebagai berikut:
(Baca juga: Bekraf Usul Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual Jadi Agunan Pembiayaan)
1. Keluarga Benny Sujono mendaftarkan HAKI lebih awal
Dalam gugatannya, Ruben berargumen mendaftarkan merek dagang 'Bensu' terlebih dahulu yang dimohonkan pada 3 September 2015 dan didaftarkan pada 7 Juni 2018. Ruben menganggap sebagai pendaftar pertama dan pemilik satu-satunya merek Bensu di Indonesia, mengacu pada argumen first to file yakni pendaftar pertama berhak mendapatkan perlindungan hukum.
Namun, keluarga Benny Sujono yakni Yangcent, Kurniawan dan Stefani Livinus telah mendaftarkan merek dagang 'I am Geprek Sedep Beneerrr' yang dimohonkan pada 3 Mei 2017 dan didaftarkan pada 24 Mei 2019 dengan kode kelas 43 untuk kategori bisnis makanan. Yancent dan dua saudaranya menggunakan nama Bensu di merek dagang yang merupakan akronim dari nama ayah mereka Benny Sujono.
(Baca: Gojek Tanggapi Viral Mitra GoFood Catut Nama Restoran Terkenal)
Belakangan, Ruben juga mendaftarkan HAKI 'I am Geprek Sedep Beneerrr' dengan logo dan tulisan yang mirip dimiliki keluarga Benny Sujono. Ruben memohonkan merek pada 8 Agustus 2019 dan didaftarkan pada 24 Mei 2019 dengan kode kelas 45 untuk kategori bisnis jasa.
2. Keluarga Benny Sujono lebih awal bangun bisnis ayam geprek
Keluarga Benny Sujono membangun bisnis kuliner 'I Am Geprek Bensu' pertama kali di kawasan Pademangan, Jakarta Utara pada 17 April 2017. Dalam berkas pengadilan, Yangcent mengatakan bisnis ayam geprek ini bermula dari saran ayahnya Benny Sujono. Untuk menghormati sang ayah, maka dia menggunakan nama akronimnya Bensu.
Usaha ini maju pesat, dalam waktu sebulan mereka berhasil membuka 10 cabang baru dan hingga perkara bergulir di pengadilan mereka memiliki 40 cabang yang tersebar di Indonesia. Dalam web resminya mereka kini memiliki cabang di Malaysia. Sebaliknya, Ruben mendirikan usaha makanan pada Agustus 2017 atau empat bulan setelah berdirinya I Am Geprek Bensu milik Yangcent dan saudaranya.
(Baca: East Ventures Pimpin Investasi di Startup Kuliner Sehat Asal Surabaya)
3. Adik Ruben menjadi manajer operasional
Adik Ruben yakni Evan Jordi Onsu sempat menjadi manajer operasional pada masa awal bisnis kuliner ayam geprek keluarga Benny Sujono. Yangcent dan Stefani merupakan teman Evan Jordi, dan ketika memulai bisnis mereka sibuk dengan pekerjaan lain sehingga menerima tawaran Evan.
Ketika itu Evan Jordi juga meminta seorang quality control yang bekerja di dapur. Dalam salinan putusan, pihak Yangcent menduga karyawan yang ditempatkan di dapur tersebut untuk mengetahui formula ataupun resep cara memasak menu 'I am Geprek Bensu'.
Pada Juli 2017, Evan Jordi menarik kembali karyawannya. Selanjutnya pada Agustus 2017, Jordi dan Ruben membuka bisnis makanan 'Geprek Bensu' dengan jenis makanan, logo dan penataan mirip 'I Am Geprek Bensu'.
4. Ruben mendapat transfer Rp 663 juta sebagai duta promosi
Evan Jordi juga menawarkan Ruben sebagai duta promosi (ambassador) dari usaha bisnis makanan merek 'I Am Geprek Bensu'. Ruben yang merupakan artis membantu promosi usaha milik keluarga Benny Sujono. Sebagai duta promosi, foto Ruben dipajang di beberapa outlet 'I Am Geprek Bensu'.
Sebagai kompensasi, Yangcent dan saudaranya memberikan uang hasil pembagian usaha (golden share) yang ditransfer sejak 9 Mei 2017 hingga 14 Agustus 2017. Dari bukti di salinan putusan, total uang yang ditransfer kepada Ruben sebesar Rp 663 juta.
(Baca: Saingi Gojek-Grab, Pesan Makanan Bisa Lewat Google, Instagram, Shopee)
5. Ruben dilarang gunakan enam merek 'Geprek Bensu'
Dalam persidangan diketahui Ruben Onsu mendaftarkan 34 merek dagang yang dimohonkan sejak 8 Agustus 2017 hingga 31 Juli 2018. Semua merek tersebut berhasil didaftarkan pada 24 Mei 2019. Merek yang terdaftar beragam mulai dari I Am Geprek Bensu Sedep Beneerrr, I Am Geprek, Geprek Bensu, Bensu Nugget, Bensu Sosis hingga Bensu Bakso.
Hakim memerintahkan enam merek dagang milik Ruben dibatalkan karena memiliki kesamaan dengan merek dari PT Ayam Geprek Benny Sujono yakni I Am Geprek Bensu Sedep Beneerrr. Enam merek dagang milik Ruben yang dicoret dari pendaftaran HAKI yakni I Am Geprek Bensu Sedep Beneerrr, Geprek Bensu, I Am Geprek Bensu, Geprek Bensu, Bensu dan Geprek Bensu Real.