Pemred Rappler Maria Ressa Divonis Bersalah, Terancam Penjara 6 Tahun

Yuliawati
Oleh Yuliawati
15 Juni 2020, 12:00
Maria Ressa, vonis bersalah, Rappler
Facebook@mariaressarappler
CEO Rappler Maria Ressa divonis bersalah dalam kasus pencemaran nama baik di dunia maya.

Pengadilan Manila, Filipina memvonis bersalah pemimpin redaksi dan CEO Rappler, Maria Ressa atas tuduhan pencemaran nama baik di dunia maya pada Senin (15/6). Selain Ressa, mantan penulis Rappler Reynaldo Santos juga menghadapi hukuman yang sama.  

Ressa dan Santos merupakan jurnalis pertama yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan Filipina dalam kasus pencemaran nama baik di dunia maya, sejak berlakunya Undang-Undang Kejahatan Siber. 

tuduhan pelanggaran Undang-Undang Kejahatan Siber

Artikel ini telah tayang di Katadata.co.id dengan judul "Maria Ressa Ditahan, Rappler: Kami Akan Terus Ungkap Kebenaran" , https://katadata.co.id/berita/2019/02/14/maria-ressa-ditahan-rappler-kami-akan-terus-ungkap-kebenaran
Penulis: Hari Widowati
Editor: Hari Widowati

“Setelah evaluasi yang cermat terhadap bukti-bukti yang diajukan oleh jaksa dan pembela, pengadilan menemukan bukti-bukti penuntutan cukup dalam menetapkan kesalahan baik terdakwa Reynaldo Santos Jr dan Maria Ressa tanpa keraguan untuk pelanggaran Bagian 4 (c) ( 4) Undang-Undang Republik 10175,” bunyi putusan pengadilan Manila dikutip dari Inquirer.net.

(Baca: Maria Ressa Ditahan, Rappler: Kami Akan Terus Ungkap Kebenaran)

Pengadilan menghukum penjara Ressa dan Santos enam bulan hingga enam tahun penjara Ressa dan Santos. Keduanya diizinkan untuk tetap bebas setelah membayar jaminan menunggu naik banding ke Mahkamah Agung. Di sisi lain, pengadilan membebaskan Rappler Incorporated dan menganggapnya tidak memiliki tanggung jawab dalam kasus ini.

Ressa dan Santos juga diperintahkan untuk mengganti rugi kepada pengusaha Wilfredo Keng sebesar 200 ribu peso Filipina atau sekitar Rp 56,3 juta untuk kerugian immaterial dan 200 ribu peso Filipina lainnya sebagai peringatan.

Perkara yang menyeret Ressa dan Santos bermula dari gugatan Keng pada 2017 terhadap tulisan yang dimuat Rappler pada 2012. Pada 2012,  Rappler memuat tulisan yang menyebutkan Keng meminjamkan kendaraan sport miliknya kepada Ketua Mahkamah Agung Renato Corona.

(Baca: Aliansi Jurnalis Sebut Persekusi Online Jadi Tren Kekerasan Baru)

Artikel tersebut juga mengutip laporan intelijen yang mengatakan bahwa Keng diawasi oleh Dewan Keamanan Nasional karena diduga terlibat dalam perdagangan manusia dan penyelundupan narkoba.

Rappler merupakan media berita online di Filipina yang kerap mengkritisi kebijakan Presiden Duterte terutama dalam aksi brutalnya dalam perang melawan narkoba.

Selain menghadapi kasus dengan Keng, Rappler dan Ressa menjadi target dalam kasus-kasus pengadilan lainnya, mulai dari penghindaran pajak hingga pelanggaran kepemilikan asing.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...