Aturan Pesangon dalam Omnibus Law hingga 9 Bulan Gaji, Ini Hitungannya

Yuliawati
Oleh Yuliawati
13 Februari 2020, 18:16
Sejumlah buruh mengikuti aksi unjuk rasa menolak RUU Omnibus Law di Depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (30/1/2020). Aksi tersebut menolak pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sebab isinya dinilai akan merugikan kepentingan kaum buruh dengan m
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Sejumlah buruh mengikuti aksi unjuk rasa menolak RUU Omnibus Law di Depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (30/1/2020). Aksi tersebut menolak pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sebab isinya dinilai akan merugikan kepentingan kaum buruh dengan mudahnya buruh di PHK serta pemberlakuan upah hanya bedasarkan jam kerja.

Pemerintah mengatur pesangon dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. Perhitungan pesangon tersebut diatur dalam Bab IV mengenai Ketenagakerjaan Pasal 156. Selain pesangon, omnibus law mengatur uang penghargaan masa kerja bagi korban pemutusan hubungan kerja atau PHK.

"Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja," bunyi pasal 156.

Advertisement

Komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap yang diberikan kepada buruh dan keluarganya.

(Baca: Bakal Dibubarkan, SKK Migas Siap Ikuti Ketentuan Omnibus Law)

Adapun perhitungan pesangon tersebut berdasarkan masa kerja buruh. Semakin lama bekerja maka pekerja bakal mendapat pesangon yang lebih besar. Perolehan pesangon terkecil untuk masa kerja kurang satu tahun dengan mendapatkan hanya satu bulan upah. Yang tertinggi untuk masa kerja lebih dari delapan tahun dengan perolehan sembilan bulan upah. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement