Diserahkan ke Bareskrim, Maria Pauline Tunjuk Pengacara dari Belanda

Image title
9 Juli 2020, 16:06
Maria Pauline, pembobolan BNI, Belanda
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/pras.
Buronan tersangka pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa (tengah) tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020).

Kementerian Hukum dan HAM menyerahkan pembobol kas Bank BNI senilai Rp 1,2 triliun Maria Pauline Lumowa ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Bareskrim Mabes Polri pernah menetapkan Maria sebagai tersangka transaksi pembayaran internasional atau letter of credit (L/C) fiktif melalui Bank BNI pada 2003, namun kehilangan jejak setelah Maria kabur ke luar negeri.

"Setelah ini langsung kami kirim ke Bareskrim Polri," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam jumpa pers di ruang tunggu VIP Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7) dikutip dari Antara.

Yasonna mengatakan Maria Pauline telah menjalani serangkaian tes kesehatan serta telah melengkapi data keimigrasian sebelum diserahkan ke pihak kepolisian. Lebih lanjut, kata dia, Maria Pauline juga akan diberikan hak untuk menunjuk penasehat hukum.

(Baca: Tangkap Maria Pauline, Pemerintah Segera Telusuri Aset Hasil Kejahatan)

Maria yang berkewarganegaraan Belanda sejak 1979 ini akan menunjuk kuasa hukum dari Kedutaan Besar Belanda. "Beliau berhak didampingi pengacara, dan tentunya negara di mana beliau menjadi warga negara akan melakukan perlindungan atau pendampingan bagi warga negara mereka," kata Yasonna.

Pemerintah akan menelusuri aset hasil kejahatan dan berupaya mengembalikan kerugian negara melalui proses hukum. Berdasarkan catatan Yasonna, kasus yang terjadi 17 tahun silam merugikan negara sekitar Rp 1,2 triliun dengan kurs saat itu mencapai Rp 8.570. Angka tersebut diperkirakan meningkat menjadi Rp 1,7 triliun seiring dengan turunnya nilai tukar rupiah.

Maria Pauline Berupaya Suap Aparat Serbia

Sejak Maria Pauline melarikan diri dari jeratan hukum di Indonesia pada 2003, Mabes Polri mengirimkan red notice kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan menangkapnya.  

Pada 16 Juli 2019, NCB Interpol Serbia menangkap Maria Pauline di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia dan melaporkannya kepada pemerintah Indonesia. Pemerintah pun bereaksi dengan menerbitkan surat permintaan penahanan sementara yang kemudian ditindaklanjuti dengan permintaan ekstradisi melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham.

(Baca: Yasonna Ungkap Kesulitannya saat Ekstradisi Buronan BNI Maria Pauline)

Maria kemudian ditahan oleh kepolisian Serbia dan mendapatkan masa tahanan selama satu tahun. Saat masa penahanan tersebut, Maria berupaya menyuap namun bisa digagalkan.

"Ada upaya-upaya yang dilakukan oleh Maria dan kuasa hukumnya, semacam melakukan suap. Tapi pemerintah Serbia komitmen dengan pemerintah Indonesia untuk tetap mengekstradisi," kata Yasonna.

Menurut dia, lamanya proses ekstradisi terjadi lantaran pemerintah harus menghormati aturan hukum yang ditetapkan oleh pemerintah Serbia. Selain itu, Maria pun memiliki kemampuan untuk membayar pengacara sehingga harus melalui proses hukum yang cukup lama.

Faktor utama keberhasilan ekstradisi Maria Pauline adalah jalinan hubungan yang baik dengan pemerintah Serbia. Sebelumnya, Indonesia juga pernah mengabulkan permintaan Serbia untuk mengekstradisi pelaku pencurian data nasabah Nikolo Iliev pada 2015.

Setelah proses hukum di Serbia tuntas, Maria pun dapat diekstradisi untuk diproses secara hukum di Indonesia pada Rabu, waktu setempat.

(Baca: Jejak Kasus Maria Pauline Lumowa, Pembobol Rp 1,7 Trilliun dari BNI)

Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat LC fiktif. Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai US$ 136 juta dolar dan Euro 56 juta kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari 'orang dalam' karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.

Pada Juni 2003, BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai menyelidiki dan mengetahui perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor. BNI pun melaporkan dugaan L/C fiktif ini kepada Mabes Polri. Namun, Maria Pauline Lumowa sudah kabur ke Singapura pada September 2003 atau sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri.

Perempuan kelahiran Paleloan, Sulawesi Utara, pada 27 Juli 1958 tersebut belakangan diketahui keberadaannya di Belanda pada 2009 dan sering bolak-balik ke Singapura. Belakangan diketahui Maria Pauline Lumowa ternyata sudah menjadi warga negara Belanda. 

Pemerintah Indonesia sempat dua kali mengajukan proses ekstradisi ke Pemerintah Kerajaan Belanda, yakni pada 2010 dan 2014. Kedua permintaan itu ditolak Belanda dan malah memberikan opsi agar Maria Pauline disidangkan di Negeri Kincir Angin.

Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...