Sidang Ketiga Joko Tjandra, Hakim Diminta Tolak Perkara PK

Image title
20 Juli 2020, 11:19
Ketua Majelis Hakim Nazar Effriandi (kedua kanan) memimpin sidang permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (6/7/2020). Pengadil
ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.
Ilustrasi, Ketua Majelis Hakim Nazar Effriandi (kedua kanan) memimpin sidang permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (6/7/2020).

Peninjauan Kembali perkara buron kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Joko Tjandra memasuki sidang ketiga pada Senin (20/7). Sidang kali ini diwarnai permohonan Amicus Curiae atau sahabat dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI yang meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak perkara PK Joko Tjandra.

Amicus curiae merupakan sahabat pengadilan yakni seorang yang bukan merupakan pihak terkait dalam suatu kasus menawarkan informasi, keahlian, atau wawasan berkaitan dengan isu-isu dalam kasus tersebut.

(Baca: Polisi Prasetijo Utomo Disebut Kawal Joko Tjandra Naik Pesawat Pribadi)

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan Joko Tjandra belum menjalani vonis penjara dua tahun berdasar putusan Mahkamah Agung tahun 2009, sehingga belum berhak mengajukan PK. Boyamin mengatakan, berdasarkan Pasal 263 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berhak mengajukan PK adalah terpidana atau ahli warisnya, sedangkan Joko Tjandra belum belum memenuhi kriteria terpidana.


Kriteria terpidana dalam Pasal 1 Ayat (32) KUHP yakni seorang yang telah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht.

"Dikarenakan Joko Tjandra saat ini buron dan belum menjalani hukuman penjara dua tahun maka pengajuan Peninjauan Kembali tidak memenuhi persyaratan formil (legal standing)," kata Boyamin melalui siaran pers yang diterima Katadata.co.id, Senin (20/7).

(Baca: Kaburnya Joko Tjandra Dianggap Kesalahan Kejaksaan Agung)

Selain itu, status buron negara yang disandang Joko Tjandra diperkuat dengan keterangan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM yang menyebutkan dirinya tak pernah masuk dalam sistem perlintasan pos poin Imigrasi sehingga secara hukum (de jure) dirinya tidak pernah berada di Indonesia. Proses pendaftaran PK pada tanggal 8 Juni 2020 tanpa dihadiri oleh Joko Tjandra sehingga dianggap tak memenuhi persyaratan.

"Kami meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk tidak meneruskan berkas perkara Permohonan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung dan mencukupkan prosesnya untuk diarsip dalam sistem Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata dia.

Sebelumnya, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar juga  berpendapat  PN Jakarta Selatan harus menolak permohonan PK karena kehadiran pemohon merupakan syarat PK yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar menyatakan dalam Pasal 265 ayat 1 KUHP disebutkan pemohon dan jaksa ikut hadir dan menyampaikan pendapatnya di persidangan. "Mestinya (PK) digugurkan karena syarat dalam KUHP itu Pasal 265 dia (Joko Tjandra) harus hadir," kata Fickar kepada Katadata.co.id, Rabu (15/7).  

(Baca: Catatan Mendagri soal Dukcapil yang Loloskan e-KTP Buron Joko Tjandra)

Fickar juga menyoroti soal Joko Tjandra yang diduga memalsukan identitasnya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dan berhasil membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Sebelum mengajukan PK, Joko Tjandra mengurus e-KTP di Kelurahan Grogol, Jakarta Selatan pada 8 Juni lalu.


Hingga saat ini kejaksaan masih terus memburu Joko Tjandra. Direktur Penyidikan Pada Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan, pelacakan keberadaan Joko Tjandra dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang lntelijen. Koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pun akan dibenahi agar tak kembali kecolongan saat Joko berusaha masuk ke Indonesia.

(Baca: Buron Joko Tjandra Tak Hadir di Sidang, Bagaimana Nasib Perkara PK? )

Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...