Kominfo Godok Aturan agar Google, Facebook dkk Patuhi Standar Konten

Cindy Mutia Annur
22 Juli 2020, 18:49
facebook, google, standar konten
Arief Kamaludin | Katadata
Permen sedang digodok terkait penanggulangan konten ilegal buatan pengguna di platform digital.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta platform asing seperti Google dan Facebook dapat mematuhi standar konten yang berlaku di Indonesia, salah satunya terkait konten buatan pengguna (User Generated Content/UGC). Peraturan menteri (Permen) sedang digodok terkait penanggulangan konten ilegal buatan pengguna di platform digital melalui aturan Safe Harbour Policy.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, pengembangan peraturan menteri ini bertujuan agar tiap platfrom asing yang beroperasi di Indonesia memiliki dan mempublikasikan produk yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga, para pengguna dapat mengetahui hal apa saja yang boleh dan tidak boleh diunggah di platform tersebut.  

"Selama sudah dicantumkan di standar komunitas mereka (platform asing), mereka bisa tidak bertanggungjawab apabila ada UGC yang melanggar. Namun, mereka tetap punya kewajiban untuk melakukan take down (penghapusan apabila konten yang tidak sesuai)," ujar Semuel dalam video conference, Rabu (22/7).

Pada platform media sosial, Semuel mengatakan, perusahaan harus menjelaskan pedoman komunitas (community guidelines) yang sesuai dengan nilai-nilai yang berlaku di Tanah Air, seperti terkait pornografi. Ia menilai bahwa deskripsi perihal ini di Indonesia pun sangat jelas, di antaranya mengenai ketelanjangan, mempertontonkan alat kelamin, dan sebagainya.

"Jadi ke depannya kami harap tidak ada (yang melanggar). Permen ini akan kami siapkan dalam waktu dekat mengenai penyelenggara sistem elektronik lingkup privat," ujar Semuel. Meski demikian, ia menjelaskan, pemerintah bakal tetap memberikan ruang bagi para pengguna maupun platform digital agar tetap dapat berinovasi.

Semuel mengatakan, sejauh ini hal-hal yang dilarang pemerintah Indonesia terkait konten adalah seputar konten negatif maupun ilegal yang melanggar hukum, terutama berita palsu (fake news) dan hoaks. Ia mengatakan, kementerian pun memilah konten-konten tersebut berdasarkan tingkat konten yang dilanggar.

Ia mencontohkan, kementerian memberikan stempel dan menyebarkan temuan konten negatif seperti hoaks sekaligus menyandingkan berita aslinya. Selanjutnya, apabila konten negatif tersebut dinilai cukup bermasalah maka kementerian bakal meminta platform terkait untuk menghapusnya.

Kemudian, apabila konten negatif tersebut dinilai berbahaya yakni memicu keresahan masyarakat hingga menganggu ketertiban umum, maka kemeterian mengambil langkah hukum dengan menyerahkannya kepada kepolisian.

Semuel mengatakan, pemerintah juga mengatur standar konten pada UGC ini di tingkat martketplace seperti Tokopedia, Bukalapak, hingga Shopee. Sebab, tanpa pengaturan dan pengawasan yang dilakukan platform memungkinkan para mitra penjual menjual produk-produk ilegal seperti narkoba hingga bahan peledak.

"Kalau ada tindakan ilegal, maka platform harus segera melapor ke aparat berwajib karena ini sangat berbahaya," ujar dia.

Dalam kesempatan yang sama, Government Affairs & Public Policy Google Asia Pacific Jean-Jacques Sahel mengatakan bahwa perusahaan telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi konten-konten yang kontroversial di platformnya.

Ia melanjutkan, yakni melalui kombinasi teknologi machine learning dan tim teknologi informasi (IT) perusahaan yang berperan untuk mengawasi konten-konten terkait penganiayaan seksual dan konten terlarang lainnya.
 
Selain itu, ia melanjutkan, Google juga menggunakan kebijakan perusahaan mengenai ketentuan yang harus dipatuhi pengguna dan telah menghapus konten-konten negatif di platformnya.
 
Jean mengatakan, apabila pemerintah hendak mengatur standar konten di platform digital maka mereka harus melihat konteks secara menyeluruh. Menurut dia, harus ada kejelasan konten-konten seperti apa yang dianggap tidak pantas oleh suatu negara.
 
"Apabila ada isu-isu yang sifatnya tradisonal, ada pemisah mana yang bisa diterima atau tidak, itu kan lapisannya sangat tipis jadi kita harus mempunyai definisi yang jelas apakah itu ilegal atau dianggap tidak pantas," ujar Jean.
 
Sehingga, pemerintah pun harus bertindak senetral mungkin dalam membersihkan platform digital dari konten-konten negatif tersebut. Ia mencontohkan, pemerintah dapat melihat kejelasan hal-hal yang dianggap ilegal maupun legal melalui berbagai aturan atau ketentuan yang diatur secara internasional khususnya terkait hak asasi manusia (HAM).

Advertisement

Penulis/Reporter: Cindy Mutia Annur

Reporter: Cindy Mutia Annur
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement