Ada Syarat Sekolah di Luar Zona Hijau Bisa Dibuka Kembali

Rizky Alika
27 Juli 2020, 18:15
kasus corona, covid-19, sekolah, pendidikan
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.
Guru memberikan materi saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) kepada siswa baru secara daring di SMA Negeri 8 Jakarta, Senin (13/7/2020).

Pemerintah berencana membuka sekolah di luar zona hijau kasus virus corona atau Covid-19 untuk kembali belajar secara tatap muka.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan ada sejumlah pertimbangan dalam membuka sekolah di luar zona hijau.

"Sekolah di zona kuning sebelum dibuka harus memenuhi syarat prakondisi," kata Wiku saat konferensi pers virtual, Senin (27/7).

Pemerintah akan membuka sekolah di zona kuning dengan prakondisi di antaranya mempertimbangkan jumlah kasus di sekitar sekolah, membuat simulasi, dan mengukur waktu yang tepat untuk pembukaan sekolah.

Pembukaan sekolah bisa dimungkinkan bila daerah tersebut dapat menjaga laju peningkatan kasus Covid-19. "Maka akan kami pertimbangkan untuk dibuka," ujar Wiku.

Status zona kuning merujuk pada wilayah yang memiliki beberapa kasus penularan lokal, namun tanpa penularan kelompok atau komunitas. Sementara status zona hijau untuk wilayah yang tidak memiliki kasus terkonfirmasi. Sedangkan status zona merah disematkan kepada wilayah dengan penularan virus corona yang sudah tidak terkendali.



Sebelumnya, Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo mengatakan, rencana pembukaan sekolah di luar zona hijau akan diumumkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim. "Akan diumumkan daerah-daerah selain zona hijau yang akan mendapat kesempatan kegiatan belajar tatap muka secara terbatas," kata Doni.

Donny menyatakan, Mendikbud telah melakukan sejumlah persiapan sebelum memberlakukan kebijakan tersebut. Kemendikbud telah mengizinkan kegiatan belajar-mengajar secara tatap muka bagi sekolah yang berada di zona hijau atau wilayah memiliki tingkat risiko rendah atau terbebas dari kasus Covid-19.

Meski demikian, dalam penerapannya, ada tujuh syarat minimal alias daftar periksa bagi sekolah sebelum melaksanakan metode pembelajaran tersebut.

Beberapa di antaranya yaitu sekolah harus menyediakan sarana sanitasi yang meliputi hand sanitizer atau tempat cuci tangan, dan disinfektan. Selain itu, sekolah harus menyediakan akses layanan kesehatan.

Seperti diketahui, pandemi Covid-19 telah menyebabkan kegiatan belajar dan mengajar dari rumah yang dibantu dengan alat digital. Setidaknya terdapat 4.183.591 guru/dosen yang mengajar melalui metode pembelajaran jarak jauh.

Para guru Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiah paling banyak mengajar dari rumah dengan jumlahnya mencapai 1.702.377 guru. Kemudian pengajar Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah melibatkan 895.799 guru.

Reporter: Rizky Alika
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...