Luhut Ancam Copot Pejabat BUMN yang Minim Gunakan Produk Lokal
Pemerintah mendorong Badan Usaha Milik Negara (BUMN) meningkatkan penggunaan produk dalam negeri. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengancam akan mencopot pejabat BUMN yang tak menerapkan Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN.
Luhut yang juga menjabat Ketua Umum Timnas Penguatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) bakal memberikan sanksi berupa denda bagi BUMN yang tidak menerapkan TKDN. Penggunaan TKDN terutama pada BUMN besar seperti Pertamina dan PLN.
"Saya minta agar diperhatikan secara sungguh-sungguh, jadi apabila tidak ada yang melaksanakan TKDN ini agar bisa diganti saja,” kata Luhut melalui siaran pers yang diterima Katadata.co.id, Rabu (29/7).
Luhut mengatakan perlu upaya meningkatkan TKDN perlu agar serapan produk dalam negeri semakin tinggi dan ekonomi masyarakat dapat bergerak kembali. Presiden Jokowi sebelumnya telah meminta agar APBN dan stimulus terkait pandemi Covid-19 menggunakan produk dalam negeri.
Luhut mendukung usulan Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin yang menyebutkan agar denda pada yang tidak patuh terhadap syarat 25% TKDN, tidak hanya sebesar 5 % tetapi 25%.
“Kita jangan lagi bermain-main mengenai TKDN ini, bangsa saat ini tengah membutuhkan kita. Terkait jumlah denda, masukan Wamen BUMN bagus sekali, kalau bisa justru 30%,” ujarnya.
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh menjelaskan bahwa kebijakan penggunaan produksi dalam negeri belum diintegrasikan dengan kinerja manajemen perusahaan dan kebijakan TKDN.
Oleh karena itu, salah satu rekomendasi BPKP kepada Kementerian BUMN untuk membuat indikator kinerja Direksi BUMN berdasarkan penggunaan produk dalam negeri.