Cabut Gugatan, Freddy Wijaya Masih Berharap Warisan Keluarga Sinarmas

Image title
4 Agustus 2020, 11:53
gugatan, gugatan hak waris, Freddy Widjaja, Grup Sinarmas
aplikasi.ekatjipta.org
Pendiri Grup Sinarmas Eka Tjipta Widjaja. Salah satu anak Eka Tjipta, Freddy Widjaja mencabut gugatan hak waris atas 12 perusahaan Sinarmas.

Anak dari pendiri Grup Sinarmas Eka Tjipta Widjaja, Freddy Widjaja,  mencabut gugatan soal hak waris berupa 12 perusahaan yang tergabung dalam Group Sinarmas pada Selasa (4/8). Meski mencabut gugatan, Freddy tetap berharap memperoleh pembagian warisan dari lima saudara tirinya.

"Pak Freddy tetap meminta hak warisnya sesuai dengan hukum yang berlaku ," kata kuasa hukum Freddy, Yasrizal, kepada Katadata.co.id, Selasa (3/8).

Advertisement

Yasrizal menyatakan Freddy akan terus menuntut pembagian warisan yang adil karena kliennya hanya mendapatkan warisan senilai Rp 1 miliar. Padahal 12 perusahaan peninggalan Eka Tjipta memiliki aset mencapai Rp 671 triliun.

Yasrizal menjelaskan kliennya mencabut gugatan hak waris karena dua alasan. Pertama, petitum dalam gugatan dinilai kurang lengkap sehingga perlu penyempurnaan. Yasrizal enggan menjelaskan bagian penyempurnaan petitum gugatan, apakah dari sisi aset atau perubahan gugatan.

Kedua, Freddy ingin mencabut gugatan tersebut sembari menunggu respons saudaranya terkait pencabutan gugatan ini. Sebelum Freddy melayangkan gugatan,  dia telah menempuh mediasi dengan lima saudara tirinya yaitu Indra Widjaja, Teguh Ganda Widjaja, Muktar Widjaja, Djafar Widjaja dan Franky Oesman Widjaja.

Namun proses mediasi tersebut tidak berhasil, karena lima saudara tirinya menolak permintaan Freddy.  "Kami telah beberapa kali melakukan mediasi, tapi gagal karena pihak tergugat menolak," kata Yasrizal,

Yasrizal menyatakan langkah hukum ke depan sepenuhnya tergantung dari respons lima saudara tiri pada sidang berikutnya.
"Kalau ini tergantung Pak Freddy nantinya karena kami belum membicarakan kembali gugatan," kata Yasrizal.

Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Albertus Usada menjadwalkan sidang untuk memberi kesempatan kuasa hukum tergugat dalam memberikan tanggapan. Rencananya, sidang untuk pembacaan tanggapan pencabutan gugatan akan digelar pada 10 Agustus 2020.

Merespons kabar soal pencabutan gugatan hak waris tersebut, Grup Sinarmas enggan berkomentar. Managing Director Grup Sinarmas Gandi Sulistiyanto mengatakan permasalahan gugatan tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan bisnis perseroan.

"Maaf, itu urusan keluarga," ujar Gandi, kepada Katadata.co.id, Senin (3/8).

Halaman:
Reporter: Agung Jatmiko, Ihya Ulum Aldin
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement