Freddy Widjaja Gugat Akta Wasiat untuk Kejar Hak Waris Aset Sinarmas

Image title
12 Agustus 2020, 19:45
Ilustrasi, Anak pendiri Grup Sinarmas Eka Tjipta Widjaja, Freddy Widjaja. Freddy Widjaja kembali melayangkan gugatan hak waris kepada lima saudara tirinya.
Dokumentasi Freddy Widjaja
Ilustrasi, Anak pendiri Grup Sinarmas Eka Tjipta Widjaja, Freddy Widjaja. Freddy Widjaja kembali melayangkan gugatan hak waris kepada lima saudara tirinya.

Anak pendiri Grup Sinarmas Eka Tjipta Widjaja, Freddy Widjaja mengajukan gugatan akta wasiat yang dikeluarkan almarhum ayahnya pada 2008 lalu. Gugatan terhadap akta wasiat merupakan bagian dari langkah Freddy untuk mendapatkan hak waris sebanyak sepertiga dari  aset 16 perusahaan yang tergabung dalam Grup Sinarmas.

Freddy telah mendaftarkan gugatan sejak 10 Agustus 2020 melalui kuasa hukumnya Fahmi H. Bachmid di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Fokus gugatan Freddy yakni akta wasiat nomor 60 tanggal 25 April 2008 yang dibuat dihadapan notaris Winanto Wiryomartani. Akta wasiat ini dibuat 11 tahun sebelum kematian Eka Tjipta.

Advertisement

Freddy meminta hakim membatalkan akta wasiat tersebut karena dua alasan. Pertama, ia menilai akta wasiat tanpa perincian atas harta peninggalan ayahnya. Dalam akta wasiat tersebut Freddy mendapatkan uang sebesar Rp 1 miliar. Jumlah ini sama dengan anak-anak Eka Tjipta Widjaja lainnya yang mendapatkan antara Rp 1 miliar dan Rp 2 miliar. 

"Jumlah totalnya wasiat hanya Rp 76 miliar untuk 34 orang penerima wasiat," kata Freddy kepada Katadata.co.id, Rabu (12/8).

Padahal, berdasarkan penelusuran Freddy, Eka Tjipta meninggalkan kekayaan dalam bentuk aset 16 perusahaan yang menjadi bagian Grup Sinarmas. Freddy menghitung nilai aset 16 perusahaan mencapai Rp 737,36 triliun. Dia merasa berhak atas sepertiga dari nominal tersebut atau sekitar Rp 245 triliun.

"Saya belum mengajukan tuntutan resmi ke pengadilan terkait total aset yang diuraikan. Tapi jika sesuai legitime portie, anak-anak di luar nikah yang sudah ditetapkan sah oleh pengadilan berhak atas sepertiga dari warisan almarhum," kata Freddy. 

Alasan kedua, karena dalam akta wasiat sisa uang atau harta hanya diserahkan kepada lima saudara tirinya. Sehingga lima saudara tirinya ini mendapatkan lebih banyak dari yang tertulis di akta wasiat.  Mereka yakni Indra Widjaja, Teguh Ganda Widjaja, Muktar Widjaja, Djafar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja.

Franky menggugat sisa uang atau harta yang pernah dihibahkan kepada kelima saudara tirinya tersebut. Selain itu, ia juga menggugat Elly Romsiah selaku salah satu pelaksana wasiat Eka Tjipta Widjaja.

Freddy menjelaskan dia menuntut sepertiga harta kekayaan almarhum Eka Tjipta mengacu pada Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) Pasal 863. Aturan tersebut menyebutkan bahwa anak-anak yang lahir di luar pernikahan namun telah ditetapkan sah oleh negara, berhak mewarisi sepertiga dari bagian yang seharusnya mereka terima jika dilahirkan dari pernikahan yang sah.

Eka Tjipta Widjaja memiliki 28 anak yang terdiri dari 15 anak resmi dan 13 anak di luar pernikahan resmi. Dari 13 anak tersebut, hanya Freddy yang telah disahkan oleh negara sebagai anak sah, melalui keputusan PN Jakarta Pusat pada pada 3 Februari 2020.

"Jika anak di luar nikah ada lebih dari satu yang diakui pengadilan, maka akan dibagi secara proporsional," ujarnya.

Dalam gugatan baru ini ia juga mengajukan permohonan provisi atau putusan terlebih dahulu yang terdiri dari tiga bagian. Pertama, meminta pengadilan memerintahkan Indra Widjaja dan Elly Romsiah selaku pelaksana wasiat untuk perincian harta peninggalan Eka Tjipta Widjaja.

Perincian ini juga termasuk harta-harta yang telah dihibahkan semasa almarhum Eka Tjipta masih hidup dan menyerahkan hasil perinciannya kepada ahli waris, khususnya kepada Freddy di hadapan pengadilan.

Halaman:
Reporter: Agung Jatmiko
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement