Joko Tjandra Jadi Tersangka Suap Jaksa Diduga untuk Urus Fatwa MA

Image title
27 Agustus 2020, 19:32
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) yang ditangkap di Malaysia ditunjukkan kepada media saat konferensi pers di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra berhasil ditangkap set
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) yang ditangkap di Malaysia ditunjukkan kepada media saat konferensi pers di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra berhasil ditangkap setelah buron selama sebelas tahun mulai dari 2009 hingga 2020 usai divonis dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung.

Kejaksaan Agung menetapkan terpidana kasus korupsi hak tagih atau cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Penetapan status ini setelah penyidik melakukan pemeriksaan sejak Selasa (25/8).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Hari Setiyono mengatakan, dugaan awal tindak pidanaa korupsi berupa suap atau janji sejumlah uang kepada Pinangki terkait dengan Perninjauan Kembali (PK) kasus korupsi yang menjerat Joko Tjandra. Namun, perkembangannya menunjukkan kasus suap diduga terkait dengan kepengurusan fatwa atau hukuman ke Mahkamah Agung.

Joko Tjandra meminta bantuan mengurus fatwa MA agar dirinya  tak dieksekusi kejaksaan dalam kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali. "Jadi, konspirasinya atau dugaannya adalah agar tidak dieksekusi oleh jaksa meminta fatwa kepada MA," kata Hari.

Hari menyebutkan pasal yang disangkakan yakni adalah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hari menjelaskan masih terus mendalami kemungkinan ada keterlibatan pihak-pihak lain. "Nanti kira-kira hasil penyidikan yang sudah terang benderang kami akan sampaikan," kata dia.

Seperti diketahui, Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kasus Joko Tjandra pada Selasa (12/8). Pinangki ditahan di rumah tahanan Salemba, cabang Kejaksaan Agung, Jakarta Pusat selama 20 hari ke depan. Setelah itu, ia akan dipindahkan ke Rutan khusus wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Untuk memperkuat bukti dan mendalami aliran uang, penyidik akan menggeledah kediaman Pinangki. Selain itu, Korps Adhyaksa terus mendalami keterangan dari Pinangki.

Kejaksaan Agung sudah menemukan bukti permulaan mengenai Pinangki yang diduga menerima hadiah atau janji oleh pegawai negeri. Pinangki diduga menerima uang suap sebesar US$ 500 ribu atau sekitar Rp 7,4 miliar.



Jaksa Pinangki diduga menerima sejumlah uang saat bertemu dengan Joko Tjandra bersama dengan pengacaranya Anita Kolopaking di Kuala Lumpur, Malaysia. Kala itu, status Joko Tjandra masih buron. Terdapat sebuah foto yang beredar di media sosial yang menunjukkan ketiga orang itu tengah bersama-sama.

Terkait hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi sudah berkoordinasi dengan Badan Reserse Kriminal Polri untuk mengusut aliran dana terkait pelarian Joko Tjandra. Kepolisian juga telah memberi lampu hijau kepada komisi antirasuah untuk ikut menyelidiki kasus ini. Namun, Kejaksaan menolak bersikukuh melanjutkan penyidikan kasus suap jaksa Pinangki.

Advertisement
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement