DKI Jakarta Kembali PSBB, Hanya 11 Sektor Usaha Dapat Beroperasi

Yuliawati
Oleh Yuliawati
9 September 2020, 21:51
anies, PSBB, covid-19, darurat jakarta
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Petugas gabungan dari Kecamatan Cilandak dan Polsek Cilandak mengarak instalasi peti mati jenazah Covid-19 saat aksi sosialisasi bahaya virus Covid-19 di kawasan Fatmawati, Jakarta, Jumat, (28/8/2020). Sosialisasi tersebut dilakukan guna menyadarkan masyarakat akan bahayanya penularan Covid-19 dan pentingnya melakukan 3M, Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti awal masa pandemi Covid-19. Dengan kebijakan ini, berbagai aktivitas perkantoran non-esensial mulai Senin (14/9) kembali dibatasi dengan memberlakukan kerja dari rumah (work from home).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut terdapat 11 sektor usaha yang boleh tetap berjalan dengan operasional minimal. Bidang tersebut pun akan kembali dievaluasi oleh otoritas terkait.

Advertisement

"Jadi tidak boleh beroperasi seperti biasa, tapi lebih dikurangi dan perlu saya sampaikan bahwa izin operasi pada bidang-bidang non-esensial yang dulu mendapatkan izin akan dievaluasi ulang untuk memastikan bahwa pengendalian pergerakan kegiatan, baik kegiatan usaha maupun kegiatan sosial itu tidak menyebabkan penularan," kata Anies di Jakarta, Rabu (9/9) dikutip dari Antara.

Anies mengintruksikan agar tempat hiburan ditutup termasuk yang dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta, seperti Ragunan, Monas, Ancol, taman kota. Sementara kegiatan usaha makanan, rumah makan, restoran, cafe, diperbolehkan untuk tetap beroperasi, tetapi tidak diperbolehkan untuk menerima pengunjung makan di lokasi.

"Jadi, pesanan diambil, pesanan diantar, tapi tidak makan di lokasi, karena kita menemukan di tempat-tempat inilah terjadi interaksi yang mengantarkan pada penularan," katanya.



Khusus untuk tempat ibadah, Anies melakukan perubahan. Dia memberikan izin beroperasinya rumah ibadah di perkampungan atau kompleks perumahan.

Namun, rumah ibadah raya yang jamaahnya datang dari beragam tempat akan ditutup. Tetapi rumah ibadah di perkampungan atau kompleks perumahan masih boleh dibuka selama pemanfaatannya dilakukan oleh masyarakat setempat.

"Tempat ibadah bagi warga setempat menerapkan protokol yang ketat. Artinya, rumah ibadah raya yang jamaahnya datang dari mana-mana lokasi tempat seperti masjid raya tidak dibolehkan untuk dibuka, harus tutup," katanya.

Terkait 11 sektor usaha yang diperbolehkan beroperasi, Anies mengaturnya dalam Pergub No. 33 Tahun 2020 soal PSBB. Sebelas sektor tersebut tetap diizinkan beroperasi karena memiliki peran krusial dalam kelangsungan hidup masyarakat, yakni:

1. Kesehatan
2. Bahan pangan/ makanan/ minuman/
3. Energi
4. Komunikasi dan Teknologi Informasi
5. Keuangan
6. Logistik
7. Perhotelan
8. Konstruksi
9. Industri strategis
10. Pelayanan dasar/ objek vital
11. Kebutuhan sehari-hari

Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement