Vonis Seumur Hidup Eks Petinggi Jiwasraya Jadi Perhatian BUMN

Image title
14 Oktober 2020, 17:10
Jiwasraya, vonis jiwasraya, BUMN
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/wsj.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya Heru Hidayat menyimak keterangan saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/7/2020).

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadikan kasus pidana tiga mantan petinggi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sebagai pelajaran buat para pejabat BUMN lainnya. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis tiga mantan petinggi Jiwasraya dengan penjara seumur hidup.

"Ini menjadi peringatan bagi semua pihak bahwa pengelolaan BUMN harus dilakukan dengan bersih dan baik. Ini termasuk langkah pembersihan kami dan sudah terlihat hasilnya," kata Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga kepada wartawan, Rabu (14/10).

Arya mengatakan siapapun yang merugikan negara akan dihukum sesuai dengan yang hukum berlaku. Proses hukum yang sedang dijalankan oleh mantan petinggi Jiwasraya ini terus dipantau oleh pihak Kementerian dan diharapkan menghasilkan putusan yang terbaik.

Arya mengatakan vonis terhadap bekas petinggi Jiwasraya ini menunjukkan langkah pembersihan Kementerian BUMN berjalan dengan baik. Langkah-langkah yang dibuktikan di pengadilan menunjukan memang bekas petinggi Jiwasraya bersalah, meski belum berkekuatan hukum tetap.

"Tapi tahap pertama ini, bahwa mereka memang (pantas) dihukum seumur hidup. Ini adalah langkah-langkah pembersihan yang terus dilakukan kami pada saat awal dulu dimulai dari Jiwasraya," kata Arya.

Ketiga terdakwa yakni mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, eks Direktur Keuangan Hary Prasetyo, dan bekas Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Syahmirwan dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi.

Vonis yang dijatuhkan ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya hanya Hary yang dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan Hendrisman serta Syahmirwan hanya diancam kurungan 20 dan 18 tahun.

Majelis hakim beralasan vonis berat diambil lantaran ketiganya menyebabkan kerugian negara Rp 16,8 triliun dan berdampak masif pada asuransi Jiwasraya. Hakim juga mengatakan Direksi bukan merupakan orang baru yang terjun dalam dunia asuransi dan tak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.



Pengamat dan juga pakar tindak pidana korupsi juga pencucian uang Universitas Pakuan Yenti Garnasih menilai vonis hakim tersebut terbilang spektakuler. Namun, putusan terhadap empat terdakwa itu perlu dikawal oleh publik lantaran terdakwa masih bisa melakukan upaya hukum lain.

"Putusan ini sangat bombastis dan sangat spektakuler. Jarang terjadi putusan maksimal dijatuhkan pada tindak pidana korupsi," kata Yenti dalam keterangan tertulis, Selasa (13/10).

Yenti berharap kepada Kejaksaan Agung tetap mencermati pelacakan tindakan pencucian uang dan hasil kejahatannya dengan penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk mengoptimalkan perampasan aset terdakwa untuk dikembalikan ke negara.

Menurutnya, optimalisasi perampasan aset terdakwa ini menjadi poin penting lainnya dalam kasus Jiwasraya ini karena menyangkut penyelamatan keuangan negara. Seperti diketahui, negara mengalami kerugian hingga Rp 16,8 triliun dalam kasus ini.

Reporter: Ihya Ulum Aldin
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...