Tepis Ancaman Pailit, Pengembang Meikarta Tetap Lanjutkan Proyek

Image title
11 November 2020, 11:27
Meikarta, proyek properti, PKPU, pailit
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Pembangunan tower apartment Meikarta Distrik 1 di Jl. Orange County Boulevard, Cibatu, Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (11/9/2020).

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan pengembang megaproyek Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada Senin (9/11). Namun, pengembang Meikarta menyatakan proyek propertinya terus berlangsung tak terpengaruh putusan pailit.

Pengembang Meikarta digugat oleh kreditornya PT Graha Megah Tritunggal dan Harry Supriyadi pada 5 Oktober 2020 lalu. Atas permohonan ini, hakim menetapkan MSU dalam PKPU sementara paling lama 40 hari terhitung sejak putusan.

Advertisement

Terkait putusan ini, MSU membantah dan tidak mengakui keabsahan klaim yang menjadi dasar pengajuan PKPU, tapi tanpa penjelasan detail. "Namun kami akan tetap menghormati proses hukum yang berlangsung," kata Kepala Humas MSU Jefrey Rawis dalam surat pernyataan tertulis diterima Katadata.co.id, Selasa (10/11).

Hakim menetapkan hari persidangan PKPU berikutnya yakni pada Jumat 18 Desember 2020. Hakim telah menunjuk dan mengangkat empat orang sebagai Tim Pengurus dalam proses PKPU tersebut antara lain Imran Nating, Muhamad Arifudin, Herlin Susanto, dan Hervan Dewan Tara.

"Kami akan terus bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan untuk memastikan hasil PKPU yang konstruktif dan melindungi kepentingan semua pihak," kata Jefrey.

Pada 2018 lalu, Meikarta pernah mendapat gugatan PKPU dari kreditornya dan berhasil lolos di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Ketika itu dua kreditor yakni PT Relys Trans Logistic (RTL) dan PT Imperia Cipta Kreasi (ICK) menagih utang sebesar Rp 16 miliar yang sudah jatuh tempo atas kontrak promosi proyek properti tersebut.

Halaman:
Reporter: Annisa Rizky Fadila
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement