Fakta Seleksi Kompetensi 1 Juta Guru Honorer untuk Jadi PPPK

Yuliawati
Oleh Yuliawati
24 November 2020, 11:22
guru honorer, rekrutmen guru, seleksi guru honorer, 1 juta guru PPPK
ANTARA FOTO/ANDREAS FITRI ATMOKO
Sejumlah guru honorer melakukan unjuk rasa menuntut pengangkatan mereka menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), di Yogyakarta.

Pemerintah akan membuka seleksi bagi satu juta guru honorer untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Januari 2021. Proses seleksi akan mempertimbangkan kompetensi guru honorer sesuai aturan yang berlaku.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disebutkan kompetensi guru merupakan kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.

"Kombinasi dari seluruh kompetensi ini mutlak diperlukan jika kita ingin menghasilkan peserta didik yang mandiri, bernalar kritis, dan kreatif,” ujar Wakil Presiden Ma’ruf Amin dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Selasa (24/11), di Jakarta.

Advertisement

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) membuka jalan untuk mengangkat guru honorer menjadi PPPK. Pengaturan lebih rinci diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Menurut Ma'ruf, dengan terbitnya PP ini dan mengingat kondisi keuangan negara yang telah memungkinkan, sejak tahun lalu ada pengangkatan guru PPPK walaupun dengan jumlah terbatas.

“Tahun 2021 pemerintah merencanakan melakukan seleksi terbuka bagi calon guru PPPK. Diharapkan dengan awal yang baik ini, persoalan status guru honorer secara bertahap dapat terselesaikan,” ujarnya.

Berikut beberapa hal mengenai proses seleksi kompetensi guru PPPK:

1. Pemerintah bantu persiapan seleksi

Pemerintah akan membantu persiapan  guru honorer dalam proses seleksi PPPK dengan menyiapkan materi pembelajaran mandiri secara daring. Kemendikbud yang akan menyiapkan materi pembelajaran secara daring. Para calon guru diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas ini dengan semaksimal mungkin agar dapat lolos ujian seleksi dan hasilnya sesuai dengan yang diharapkan.

2. Biaya ujian ditanggung

Semua biaya ujian seleksi akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah pusat melalui Kemendikbud. Sebelumnya,  biaya penyelenggaraan ujian ditanggung oleh pemerintah daerah.

3. Peserta bisa ikut tiga kali ujian

Setiap guru honorer yang mendaftar ujian mendapat kesempatan untuk mengikuti ujian hingga tiga kali. “Jika peserta ujian gagal pada kesempatan pertama, maka peserta dapat mengikuti ujian hingga dua kali lagi,” kata Ma'ruf.

4.  Rekrutmen massal

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement