Komnas HAM dan LPSK Tangani Kasus Penembakan 6 Laskar FPI

Image title
8 Desember 2020, 12:11
Rizieq Shihab, FPI, penembakan, kepolisian
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (kanan) bersama Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman (tengah) dan Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan menunjukkan barang bukti terkait penyerangan polisi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/12/2020).

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turun tangan dalam kasus penembakan oleh aparat kepolisian yang menewaskan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di sekitar pintu Tol Karawang Timur, Jawa Barat, Senin (7/12).

Komnas HAM membentuk Tim Pemantauan dan Penyelidikan yang terdiri dari lima orang untuk mengumpulkan fakta dan mengklarifikasi peristiwa tersebut. “Ini masih proses awal, kami telah mendapatkan beberapa keterangan secara langsung. Karena itu, kami akan mendalami keterangan tersebut,” ujar Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Choirul Anam dihubungi, Selasa (8/12).

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyatakan mereka telah meminta keterangan langsung dari anak buah Rizieq Shihab.  Rencananya  hari ini mereka melanjutkan penyelidikan ke pihak lain, termasuk olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Komnas HAM berharap berbagai pihak dapat terbuka dan kooperatif.

Ia menjelaskan Komnas HAM akan bekerja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia. "Kami memberlakukan SOP yang sama seperti dalam menangani kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM lainnya seperti aksi terorisme Sigi dan penembakan Pendeta Yeremia Zanambani," kata Beka.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban juga menyatakan siap memberikan perlindungan kepada korban dan saksi yang mengetahui peristiwa tersebut. "Korban maupun saksi yang memiliki keterangan penting dan khawatir adanya ancaman, LPSK siap beri perlindungan," ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dikutip dari Antara.

Edwin berpandangan, bentrok bersenjata itu terjadi di ruang publik sehingga sangat kemungkinan ada saksi yang mengetahui peristiwa yang terjadi dini hari itu. “Faktor keamanan dan bebas dari ancaman menjadi hal penting bagi mereka untuk berikan keterangan,” kata dia.

Edwin mengatakan pentingnya proses hukum yang profesional dan akuntabel dalam menyelesaikan kasus ini. "Penegakan hukum atas peristiwa tersebut penting disegerakan untuk menghindari terjadinya opini liar di tengah publik," kata dia.

Beda Versi Polisi dan FPI

Hingga saat ini beredar dua versi penembakan yang bertolak belakang antara kepolisian dan FPI. Berdasarkan versi Polda Metro Jaya, penembakan terjadi bermula dari serangan yang dilakukan oleh anak buah Rizieq Shihab.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran menyatakan anggota FPI menggunakan senjata api dan senjata tajam menyerang petugas yang tengah melakukan penyelidikan.

"Terhadap kelompok MRS yang melakukan penyerangan kepada kepada anggota dilakukan tindakan tegas dan meninggal dunia sebanyak enam orang," ujar Fadil dikutip dari Antara.

Halaman:
Reporter: Annisa Rizky Fadila
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...