Kemendag Wajibkan Perdagangan Antarpulau Dilaporkan Mulai Tahun Depan
Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 92 tahun 2020 tentang Perdagangan Antarpulau. Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto mengatakan beleid tersebut merupakan revisi perubahan atas Permendag nomor 29 tahun 2017, sesuai amanat Instruksi Presiden nomor 5 tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional.
Dengan aturan ini, pengusaha wajib melaporkan jenis dan jumlah barang yang dalam perdagangan antarpulau. "Nantinya dalam perdagangan antarpulau ini, pencatatan bukan hanya barang pokok, tetapi semua produk yang diperdagangkan antarpulau, wajib dilaporkan melalui sistem, mulai 2021," kata Suhanto dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (10/12).
Suhanto menjelaskan melalui aturan ini, sistem logistik akan terintegrasi sehingga pemerintah dapat dengan mudah memantau dan mengawasi barang yang didistribusikan melalui antarpulau.
Pencatatan ini juga dilakukan untuk mencegah penyelundupan barang ke luar negeri dan mencegah masuk dan beredarnya barang selundupan di dalam negeri.
Sehingga pemilik muatan (cargo owner) memiliki kewajiban menyampaikan laporan daftar muatan, yang sebelumnya dikenal dengan manifes domestik.
Penyampaian data perdagangan antarpulau kepada Kemendag dapat dilakukan pelaku usaha secara daring melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) Kementerian Keuangan, sebelum barang dimuat ke kapal. Data tersebut juga dapat diakses melalui Sistem Informasi Perizinan Terpadu (SIPT) Kemendag yang terintegrasi dengan SINSW.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Syailendra menambahkan bahwa kewajiban penyampaian daftar muatan berlaku untuk semua barang yang diperdagangkan secara antarpulau.