Jadi Tersangka, Benny Tjokro & Heru Diduga Kendalikan Investasi Asabri

Yuliawati
Oleh Yuliawati
1 Februari 2021, 23:39
kejaksaan, asabri, tersangka, benny tjokro
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Mantan Direktur Utama PT. Asabri (Persero) Sonny Widjaja (kiri) bersama Direktur SDM dan Umum Herman Hidayat memberikan keterangan press terkait pemberitaan korupsi PT. Asabri (Persero) di Gedung Asabri, Jalan Mayjen Sutoyo, Jakarta Timur, Kamis (16/1/2020).

Kejaksaan Agung menetapkan delapan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).  Dua orang di antaranya merupakan terdakwa kasus korupsi Jiwasraya yakni Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Kejaksaan menilai keduanya berperan sentral dalam mengendalikan kegiatan investasi Asabri pada periode 2012-2019. "(Invetasi) tidak dikendalikan oleh Asabri namun sepenuhnya dikendalikan oleh HH (Heru Hidayat), BTS (Benny Tjokrosaputro) dan LP (Lukman Purnomosidi)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Senin (1/2).

Kejaksaan juga menyeret dua mantan Direktur Utama Asabri menjadi tersangka yakni (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri (periode 2011-2016) dan (Purn) Letjen Sonny Widjaja (2016-2020).

Mantan pejabat Asabri lainnya yang terseret yakni Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi, mantan Direktur Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019. Di samping itu, Hari Setiono, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017 Ilham W. Siregar dan Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi.

Kerugian keuangan negara yang ditaksir oleh BPK dalam perkara Asabri ini mencapai Rp 23 triliun. Kerugian negara tersebut disebabkan investasi selama kurun 2012 hingga 2019. Mantan pejabat Asabri yang menjadi tersangka diduga bekerja sama dengan beberapa Benny dan Heru untuk mengatur dan mengendalikan dana investasi berupa pembelian saham sebesar Rp 10 triliun.

Selain itu, investasi Asabri melalui pihak-pihak yang terafiliasi dan melalui penyertaan dana pada produk reksadana sebesar Rp 13 triliun di beberapa perusahaan manajemen investasi (MI).

Leonard mengatakan para tersangka ini diduga memanipulasi harga saham dalam portofolio PT Asabri (Persero) seolah-olah kinerja portofolio PT Asabri dalam kondisi yang baik. Padahal, keuangan negara dirugikan hingga puluhan triliun akibat transaksi itu. "Padahal, transaksi yang dilakukan hanya transaksi semu dan menguntungkan pihak HH, BTS dan LP serta merugikan investasi atau keuangan Asabri," kata Leonard.

Para tersangka ini dijerat Pasal Primer Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

Kuasa hukum Hari Setiono dan Bachtiar Effendi, Handika Honggowongso, mengatakan kliennya kaget ditetapkan sebagai tersangka saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Menurut Honggo, penetapan tersangka dan penahanan itu dilakukan secara spontan oleh Kejagung tanpa memberikan informasi terlebih dulu.

Kendati demikian, pihaknya tetap akan menghormati proses hukum di Kejagung. "Tentu itu membuat klien saya kaget, karena tidak ada persiapan. Tapi kami tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan," tutur Honggo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin.

Honggo berharap jaksa penyidik Kejagung tidak menetapkan tersangka secara mendadak, tetapi mengikuti prosedur yang diatur di dalam KUHAP. "Selanjutnya karena masih ada pandemi COVID-19 yang parah, aspek kesehatan para tersangka yang ditahan ini juga harus dijaga betul kesehatannya, karena usianya sudah lanjut," katanya.

Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...