Anggota DPR Usul Revisi UU ITE Tak Hapus Aturan Ujaran Kebencian

Fahmi Ahmad Burhan
3 Maret 2021, 10:59
Aksi Damai Jurnalis Di Pontianak
/home/ubuntu/Pictures/antarafoto/cropping/production/original/ANT20190928069.jpg
Tiga jurnalis berunjuk rasa di Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu (28/9/2019) memprotes kasus Dandhy Laksono yang terjerat pasal karet UU ITE.

Pemerintah membentuk Tim Kajian untuk merevisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dianggap mengandung pasal karet. Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyarankan agar poin-poin dalam regulasi seperti ujaran kebencian dan pencemaran nama baik tidak dihilangkan.

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar Bobby Adhityo Rizaldi  mengatakan, poin-poin tersebut perlu dipertahankan untuk menjaga ketertiban di ruang digital. "Pengaturan mengenai penyebaran ujaran kebencian (hate speach), pencemaran nama baik, atau terkait dengan SARA tetap perlu ada, bagaimanapun bentuk bunyi pasalnya," katanya kepada Katadata.co.id, Selasa (2/3).

Poin-poin itu juga menurutnya akan membatasi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dalam membuat keresahan publik. Poin-poin dalam UU ITE itu juga dianggap tidak akan memberangus kritik masyarakat. "Kritik itu identifikasi masalah dan ada usulan solutif, berbeda dengan penghinaan," ujarnya.

DPR saat ini masih menunggu draf dari pemerintah. Revisi aturan ini belum masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2020 maupun 2021.

Sebelumnya, Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi dari Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Ika Ningtyas mengatakan setidaknya ada sembilan pasal dalam UU ITE yang dianggap berbahaya dan layak diubah.

Sembilan pasal tersebut yaitu pasal 26 ayat 3, 27 ayat 1, 27 ayat 3, 28 ayat 2, 29, 36, 40 ayat 2a, 40 ayat 2b, dan 45 ayat 3. "Pasal-pasal itu kami anggap bermasalah karena secara substansial definisi dan kriterianya tidak jelas sehingga sangat multitafsir," ujarnya kepada Katadata.co.id, (16/2).

Seperti pasal 26 ayat 3 tentang penghapusan informasi tidak relevan dan pasal 27 ayat 1 tentang tindakan asusila dan dapat digunakan untuk menghukum korban kekerasan berbasis gender secara online. Ika menilai kedua pasal tersebut memungkinkan sensor informasi yang multitafsir.

Lalu pasal 27 ayat 3 tentang defamasi. Ika mengatakan pasal ini paling sering digunakan untuk menjerat kebebasan berekspresi yang sah dan merepresi warga, aktivis, jurnalis atau media. "Korbannya adalah kelompok kritis," kata Ika.

Kemudian pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian karena bisa merepresi minoritas warga yang mengkritik aparat kepolisian dan pemerintah. Ika mengatakan pasal ini sering digunakan untuk menjerat kebebasan berekspresi dan karya jurnalistik.

Ada juga pasal 29 tentang ancaman kekerasan karena bisa memidana orang yang mau melapor ke polisi. Pasal 36 tentang kerugian bermasalah karena dicuplik untuk memperberat hukuman pidana defamasi.

Pasal 40 ayat 2a tentang muatan yang dilarang dianggap bermasalah karena bisa menjadi dalih pemblokiran akses internet untuk menanggulangi penyebaran hoaks. Pasal 40 ayat 2b, tentang pemutusan akses juga bisa menjadi dalih pemutusan akses internet.

Pada pasal 45 ayat 3 tentang ancaman penjara tindakan defamasi dianggap bermasalah karena memungkinkan dilakukannya penahanan saat penyidikan.

Peneliti teknologi informasi dari Indonesia ICT Institute Heru Sutadi mengatakan, UU ITE harusnya direvisi total. Sebab apabila revisi terbaru hanya menyasar sebagian ketentuan saja, akan tetap muncul pasal karet lainnya.

Pada 2016 lalu UU ITE pernah direvisi. Namun, penggunaan pasal pencemaran nama baik tidak juga berkurang. "Agar tidak merugikan masyarakat sendiri, UU ITE jangan dipakai dulu, hingga revisi total diselesaikan," ujarnya kepada Katadata.co.id.

Diketahui, hingga saat ini Pemerintah telah membentuk Tim Kajian UU ITE sebagai tindak lanjut dari rencana Presiden Joko Widodo untuk merevisi aturan tersebut.

Tim kajian terbagi dalam dua sub, pertama bertugas mengkaji implementasi UU ITE, kedua mempelajari kemungkinan adanya pasal-pasal karet atau multitafsir.

Tim Kajian juga telah meminta pendapat dari berbagai kalangan yamg melibatkan para pelapor dan terlapor UU ITE, kelompok asosiasi pers, serta aktivis, organisasi masyarakat sipil, hingga praktisi.

Selain meminta pendapat, Tim Kajian UU ITE juga membuka kanal masukan melalui surat elektronik, pesan singkat, dan WhatsApp.

Hingga Senin (1/3), Tim Kajian telah mempertemukan para pelapor dan terlapor kasus UU ITE. "Mereka bertemu dalam sebuah acara diskusi yang hasilnya akan jadi masukan dan bahan pertimbangan revisi UU ITE," kata Ketua Tim Kajian UU ITE Sugeng Purnomo dikutip dari Antara.

Sejumlah terlapor yang dipanggil antara lain Baiq Nuril yang pernah terjerat UU ITE pada 2012, selebgram Bintang Emon, jurnalis Dandhy Dwi Laksono, pengajar Universitas Syiah Kuala Saiful Mahdi, pemerhati satwa Singky Soewadi, jurnalis Diananta Putra Sumedi, hingga musisi Ahmad Dhani Prasetyo.

Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...