Sadikin Aksa akan Diperiksa sebagai Tersangka Terkait Bukopin Hari Ini

Yuliawati
Oleh Yuliawati
15 Maret 2021, 10:13
Sadikin Aksa, polisi, tersangka, pemeriksaan sadikin aksa sebagai tersangka
instagram/sadikinaksa
Sadikin Aksa saat ini berstatus tersangka tindak pidana sektor jasa keuangan, terkait permasalahan pada Bank Bukopin.

Direktorat Tindak Pindana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa. Pemeriksaan keponakan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla ini merupakan yang pertama kali sejak  Sadikin ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan pada Rabu (10/3).

"Rencananya pemeriksaan hari ini," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika dikutip dari Antara, Senin (15/3).

Bareskrim Polri telah melayangkan surat pemanggilan kepada Sadikin Aksa pada Jumat (12/3) untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka. Sadikin menjadi tersangka atas dugaan mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah menggelar perkara dan menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Sadikin sebagai tersangka.  Polisi telah memeriksa sebanyak 22 saksi terkait perkara tersebut. Para saksi tersebut berasal dari pihak OJK, Bank Bukopin, KB Kookmin, Kopelindo, Tim Technical Assistance BRI serta Bosowa Corporindo.

Sadikin diduga melanggar Pasal 54 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK dengan ancaman penjara paling sedikit dua tahun dan denda paling sedikit Rp 5 miliar.

Pakar hukum perbankan Yunus Husein mengatakan, penetapan pidana pada pelanggaran administratif tersebut merupakan ketentuan “administrative penal law”. Artinya, ketentuan pidana yang mendukung ketentuan administratif dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.

Yunus mengatakan, OJK dapat menyeret kasus ke ranah pidana bila telah berulangkali memberikan peringatan atau upaya sanksi secara administratif. Upaya pidana ini merupakan ultimum remedium, di mana hukum pidana dijadikan upaya terakhir dalam penegakan hukum.

"Jadi ini senjata pamungkas sebenarnya, dipakai terakhir. Karena yang dilakukan OJK ada semacam surat perintah, kalau diindahkan, diingatkan lagi. Baru dikenakan pidana," kata Yunus kepada Katadata.co.id, Jumat (12/3).

Kronologi Dugaan Kasus Pidana Sadikin Aksa

PT Bosowa Corporindo merupakan pemegang saham 23% di Bank Bukopin ketika OJK menetapkan Bukopin dalam pengawasan intensif pada Mei 2018. Bukopin berada dalam pengawasan intensif karena permasalahan tekanan likuiditas dan semakin memburuk sejak Januari-Juli 2020.

OJK memerintahkan Bosowa untuk melakukan penambahan modal untuk menyelamatkan bank, tapi tidak disanggupi. Ketika itu, investor asal Korea Selatan yakni KB Kookmin bersiap menyuntikkan modal, tapi terhalang oleh Bosowa.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...