Kisruh Demokrat Seret Wacana Jabatan Presiden Tiga Periode

Rizky Alika
15 Maret 2021, 17:14
MPR, Demokrat, amendemen UUD 1945,
Katadata | Arief Kamaludin
Pimpinan MPR menegaskan belum ada agenda amendemen UUD 1945.

Kalangan istana hingga Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) memastikan tak ada agenda untuk mengamendemen kembali Undang-Undang Dasar 1945 untuk memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Belakangan munculnya wacana masa jabatan presiden menjadi tiga periode dikaitkan dengan Kongres Luar Biasa Partai Demokrat.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Donny Gahral Adian, menegaskan Presiden Jokowi pernah menyampaikan sikap penolakan terkait usulan tersebut. Donny menyebut wacana masa jabatan presiden menjadi tiga periode penuh spekulasi dan sarat motif politik.

"Hentikan spekulasi. Presiden sudah menjelaskan sikapnya yakni menolak tiga periode jabatan presiden," kata Donny lewat pesan singkat, Senin (15/3).

Wacana masa jabatan presiden menjadi tiga periode baru-baru ini kembali dihembuskan politikus Amien Rais. Melalui YouTube Channel Amien Rais Official yang diunggah pada Sabtu (13/3) pukul 20.00 WIB, Amien mengatakan rezim Jokowi ingin menguasai seluruh lembaga tinggi yang ada di Indonesia.

Kemudian setelah lembaga negara dikuasai, kelompok penguasa akan meminta MPR menggelar sidang istimewa. Agendanya memasukkan amendemen masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengatakan tak ada agenda untuk amendemen UUD 1945. Dia mengatakan pimpinan MPR berkomitmen menjaga amanat reformasi yang membatasi masa jabatan presiden.

"Sampai hari ini belum ada satu pun usulan secara legal dan formal baik dari Istana, individu, maupun anggota MPR ke pimpinan MPR untuk mengubah Undang-Undang Dasar 1945 memperpanjang masa jabatan Presiden menjadi tiga periode," kata Hidayat dikutip dari Antara, Senin (15/3).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan justru sebagian besar pimpinan MPR dari berbagai fraksi sudah secara terbuka menyatakan tidak  memiliki amendemen Undang-Undang Dasar 1945 untuk memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

"Itu merupakan sikap kolektif pimpinan MPR untuk menjaga amanat reformasi agar tidak terulang kondisi politik yang tidak demokratis karena masa jabatan presiden yang berkepanjangan seperti pada masa Orde Baru," kata dia.

Dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 ditetapkan masa jabatan presiden dan wakil presiden selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Hidayat mengajak masyarakat kritis atas wacana yang berpotensi membuat Susilo Bambang Yudhoyono dan Joko Widodo, bisa maju kembali dalam Pemilihan Presiden 2024.

Perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode hanya bisa dilakukan dengan mengamendemen Undang-Undang Dasar 1945. Amendemen konstitusi hanya bisa dilakukan atas usulan sekurang-kurangnya sepertiga anggota MPR yang diajukan secara formal dan tertulis.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...