Demokrat & PKS Beri Catatan atas Batalnya RUU Pemilu Masuk Prolegnas

Yuliawati
Oleh Yuliawati
23 Maret 2021, 20:08
RUU Pemilu, DPR, Prolegnas
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.
Suasana Rapat Paripurna DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (23/3/2021).

Rapat Paripurna DPR memutuskan mencabut Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. Dua fraksi partai nonkoalisi pemerintah yakni Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera  atau PKS memberikan catatan atas keputusan tersebut.

Sekretaris Fraksi PKS Ledia Hanifah Amaliah menilai sebenarnya Indonesia memerlukan perbaikan dalam sistem Pemilu dan Pilkada sehingga butuh merevisi UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Ledia menilai perbaikan sistem Pemilu dan Pilkada melalui revisi UU Pemilu itu bertujuan agar pelaksanaan demokrasi di Indonesia dapat berjalan lebih baik.

"Kami hormati penarikan RUU Pemilu dari Prolegnas 2021 oleh Komisi II DPR namun kita masih perlu perbaikan dalam sistem Pemilu dan Pilkada," kata Ledia dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Jakarta, Selasa (23/3) seperti dikutip dari Antara.

Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR RI Marwan Cik Asan menjelaskan RUU Pemilu penting untuk dikaji ulang karena semua pihak harus belajar dari pelaksanaan Pemilu 2019. Dia mengatakan Pemilu 2019 yang pelaksanaannya serentak antara Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) telah menguras konsentrasi bangsa Indonesia, biaya, dan memecah konsentrasi masyarakat.

"Meskipun Pemilu 2024 diagendakan pemilihannya beberapa kali, kami nilai RUU Pemilu penting dimasukkan dalam Prolegnas 2021 dan segera dibahas," katanya.

Rapat Paripurna DPR hari ini menyetujui 33 RUU masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 dan 246 RUU masuk Prolegnas Perubahan tahun 2020-2024.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menjelaskan, Baleg DPR telah menggelar Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan HAM dan PPUU DPD RI pada 9 Maret 2021 yang memutuskan dan menyepakati hasil penyusunan serta pembahasan Prolegnas RUU Prioritas tahun 2021 dan evaluasi Prolegnas RUU 2020-2024.

Raker tersebut menyepakati RUU Pemilu ditarik dari daftar Prolegnas Prioritas 2021 dan digantikan dengan RUU tentang Perubahan Kelima atas UU nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diusulkan pemerintah.

"Raker juga menyepakati RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol yang semua diusulkan anggota DPR menjadi usulan Baleg. Dan menetapkan Prolegnas RUU Perubahan tahun 2020-2024 yang semula berjumlah 248 RUU menjadi 246 RUU," ujarnya.

Awalnya sejumlah fraksi mendukung pembahasan RUU Pemilu di DPR karena berkeinginan untuk mengubah ambang batas parlemen (parliamentary threshold). Dari draft yang beredar ambang batas parlemen rencana naik menjadi 5%.

Presiden Joko Widodo disebut-sebut berkonsolidasi dengan partai politik agar pembahasan RUU Pemilu tak dilanjutkan. Alasannya perlu konsentrasi banyak pihak dalam menangani pandemi Covid-19 yang belum teratasi. Pemerintah juga mengkhawatirkan potensi konflik jika pilkada diselenggarakan pada 2022 dan 2023.

Fraksi-fraksi DPR yang awalnya  mendukung revisi UU Pemilu pun berbalik arah. Salah satunya Golkar yang menolak revisi UU Pemilu dalam pernyataan yang disampaikan ketua partai Airlangga Hartarto dalam rapat pimpinan nasional (rapimnas) pada 5 hingga 6 Maret 2021.

Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...