TMII akan Dikelola BUMN Pariwisata, Keluarga Cendana Digugat Mitora

Rizky Alika
8 April 2021, 19:30
TMII, aset negara
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.
Pengunjung berjalan di depan taman legenda di TMII, Jakarta, Rabu (7/4/2021).

Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) akan mengelola sementara Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Selanjutnya, pemerintah akan menyerahkan pengelolaan TMII kepada Badan Usaha Milik Negara bidang pariwisata.

"Jadi dikelola oleh orang yang profesional, lembaga yang profesional dan harapannya akan jauh lebih baik dan memberikan kontribusi kepada keuangan negara," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno di kantornya, Jakarta, Kamis (8/4).

Advertisement

Dia mengatakan Kemensetneg akan merumuskan kriteria orang-orang yang akan mengelola Taman Mini. Hingga saat ini, Kemensetneg masih menyusun tim transisi. Tim tersebut bertugas menjalankan proses pemindahan pengelolaan dari Yayasan Harapan Kita kepada Kemensetneg.

Pratikno membantah kabar yang beredar bahwa TMII akan dikelola  oleh yayasan keluarga milik Presiden Joko Widodo. "Jadi enggak benar itu akan dibentuk yayasan, apalagi dihubungkan dengan yayasan Pak Jokowi dan selainnya," kata Pratikno.

TMII dikelola oleh Kemensetneg setelah Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 tahun 2021 tentang TMII. Sebelumnya, Yayasan Harapan Kita yang didirikan oleh Tien Soeharto, mengelola TMII. TMII dikelola selama 44 tahun oleh yayasan tersebut sesuai payung hukum Keppres Nomor 51 tahun 1977.

Selama ini, Yayasan Harapan Kita tidak pernah menyetor pendapatan ke kas negara. Padahal, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1977 menyatakan bahwa TMII adalah hak milik Negara Republik Indonesia.

Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Tomo Setya Utama memastikan pihaknya sudah berkomunikasi dengan keluarga mantan Presiden Soeharto selaku pemilik Yayasan Harapan Kita.

Untuk itu, pengambilalihan dilakukan untuk optimalisasi aset, meningkatkan kontribusi pada negara, dan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan banyak aset daerah/negara yang dikuasai pihak ketiga secara tidak sah dan mengakibatkan terjadinya kerugian negara. Untuk itu, komisi antirasuah itu mendorong untuk dilakukan penertiban, pemulihan, dan optimalisasi pemanfaatan aset untuk kepentingan negara.

Sejak 2019, KPK fokus membenahi aset Kemensetneg yang jumlahnya mencapai Rp 571 triliun. Meliputi aset TMII, PPK Kemayoran, dan aset Gelora Bung Karno (GBK). Pada 2020, KPK memfasilitasi para pihak terkait agar pengelolaan TMII dapat diberikan kepada pemerintah.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement