Airlangga Andalkan UU Cipta Kerja untuk Berantas Korupsi
Korupsi terbukti menghambat pertumbuhan ekonomi, laju investasi, dan pembukaan lapangan kerja. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan dengan Undang-Undang Cipta Kerja, kegiatan bisnis dan ekonomi bakal lebih transparan sehingga dapat mencegah korupsi.
"UU Cipta Kerja akan meningkatkan transparansi di sektor pertanahan, menyederhanakan izin di sektor berusaha, dan kepastian layanan dalam investasi," kata Airlangga dalam Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi STRANAS PK 2021-2022, Selasa (13/4).
Dia juga memaparkan UU sapu jagat juga akan mendukung proses perizinan yang transparan dan akuntabel di bidang perdagangan dengan tata niaga berbasis neraca komoditas. Airlangga menyebut aturan ini memberikan jaminan hukum bagi usaha dengan penerapan ultimum remedium yang berkaitan dengan sanksi.
Pencegahan korupsi ini, kata Airlangga, merupakan faktor penting dalam mendorong transformasi ekonomi nasional agar Indonesia bisa keluar dari jebakan kelas menengah pada 2035.
Selain mengandalkan UU Cipta Kerja, Ketua Umum Partai Golkar tersebut menyebut upaya pencegahan korupsi yang disiapkan pemerintah yakni kebijakan satu peta atau one map policy di lingkungan tata ruang. Sejak diluncurkan pada 2018 hingga saat ini, kebijakan itu telah mebantu konflik tumpang tindih penguasaan lahan, termasuk izin-izin di atasnya.
Kebijakan satu peta dilandaskan oleh berbedanya pandangan para pemangku kepentingan yang menimbulkan permasalahan sengketa tanah dan pelaksanaan pembangunan yang tidak sesuai. Maka dari itu, dia berkomitmen akan terus mendorong kebijakan tersebut di masa mendatang.
Ekonom Faisal Basri menganalogikan praktik korupsi ibarat cacing dalam kegiatan ekonomi. Cacing ini hidup dalam berbagai tempat, seperti proyek pemerintah yang mendahulukan BUMN tanpa proses tender sehingga tidak terbentuk harga yang kompetitif.
Faisal juga menyebut korupsi ini muncul dalam hubungan istimewa yang diberikan kepada investor kelas atas. "Investasi mereka sangat besar, tetapi hampir segala kebutuhannya diimpor, puluhan ribu tenaga kerja dibawa dari negara asal tanpa visa kerja," kata Faisal dalam opini yang ditulis melalui situs pribadinya pada bulan Oktober tahun lalu.
Proyek-proyek para investor tersebut masuk dalam Proyek Strategis Nasional sehingga dapat mengimpor apa saja tanpa bea masuk, tak perlu menggunakan komponen dalam negeri. Mereka bebas mengekspor seluruh produksinya tanpa dipungut pajak ekspor dan bebas pajak keuntungan sampai 25 tahun.
Praktik-praktik tak terpuji itulah yang bermuara pada ICOR (incremental capital-output ratio) yang sangat tinggi. ICOR adalah ukuran kebutuhan investasi untuk dapat memenuhi suatu target pendapatan wilayah atau laju pertumbuhan ekonomi tertentu. Semakin tinggi angka ICOR, maka semakin sedikit output dari dana yang diinvestasikan.
Di era Jokowi ICOR mencapai 6,5, sedangkan sepanjang kurun waktu Orde Baru hingga era SBY reratanya hanya 4,3. ICOR Indonesia tercatat paling tinggi di ASEAN. "Artinya, selama pemerintahan Jokowi-JK, untuk menghasilkan tambahan satu unit output, diperlukan tambahan modal 50 persen lebih banyak," katanya.