Kejaksaan Usut Aset Bitcoin Milik Benny Tjokro, Ini Respons Pengacara

Yuliawati
Oleh Yuliawati
21 April 2021, 17:00
Bitcoin, Benny Tjokro
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.
Benny Tjokrosaputro yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi Jiwsraya dan tersangka kasus Asabri.

Kejaksaan Agung sedang menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri. Belakangan, Kejaksaan mencoba menelusuri aset Bitcoin milik Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Kejaksaan memanggil perusahaan penjual Bitcoin yakni PT. Indodax Nasional Indonesia, pekan lalu. Salah satu direktur Indodax dimintai keterangan mengenai tersangka Asabri yang menyimpan atau menyimpan dana di Bitcoin.

Kuasa hukum Benny Tjokro, Bob Hasan, menyatakan tak tahu mengenai informasi aliran dana dugaan korupsi PT Asabri ke dalam bentuk Bitcoin. "Kami pun tidak tahu ada aliran dana ke bitcoin," kata Bob Hasan, dikutip dari Antara, Rabu (21/4).

Bob menyatakan seharusnya kejaksaan menunggu audit perhitungan kerugian negara mengenai dugaan korupsi tersebut. Sehingga dia menganggap penelusuran aliran dana dugaan korupsi PT Asabri dalam bentuk Bitcoin itu sebagai opini pribadi dari penyidik.

Selain menelusuri aliran dana di Bitcoin, Kejaksaan Agung kembali menyita aset milik Benny Tjokro berupa hotel Goodway di wilayah Batam, Kepulauan Riau.

"Hotel terkait kepemilikan Benny Tjokro nanti nilainya kita hitung kembali," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, Senin.

Selain hotel di Batam, lanjut Febrie, penyidik sedang membuat permohonan untuk penyitaan gedung di wilayah Bandung, Jawa Barat.
"Itu terkait juga dengan Benny Tjokro, bentuknya hotel," kata Febrie.

Kejaksaan Agung telah menyita sejumlah aset milik para tersangka Asabri. Aset tersebut berupa tanah, bangunan, hotel, mall, rumah, tambang nikel, kapal, mobil mewah, armada bus, perhiasan, lukisan mengandung emas, hingga cek.

Hingga kini nominal sementara nilai aset sitaan yang telah disita dari para tersangka mencapai Rp 10,5 triliun. Penyidik Kejagung menaksir nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp 23,73 triliun. Kerugian negara di kasus ini jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya.

Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Asabri.

Sembilan tersangka tersebut adalah Dirut PT Asabri periode 2011 sampai Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016 Juli 2020 Letjen Purn. Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008 Juni 2014 Bachtiar Effendi, serta Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono.

Berikutnya, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012, Januari 2017 Ilham W. Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...