Polisi Ajukan Red Notice Paul Zhang, Kominfo Blokir 44 Konten

Fahmi Ahmad Burhan
22 April 2021, 20:29
red notice, paul zhang
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.
Personel Brimob Polda Metro Jaya melakukan patroli menggunakan sepeda motor saat melintas di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Jumat (2/4/2021).

Bareskrim Mabes Polri terus menyidik kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Jozeph Paul Zhang (JPZ). Melalui Sekretaris NCB Interpol Indonesia, polisi telah mengirimkan surat permohonan kepada Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis untuk menerbitkan red notice.

"Kami tunggu proses dari Markas Besar Interpol mudah-mudahan tak lama lagi red notice keluar," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat  Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/4).

Red notice merupakan permintaan untuk menemukan dan menahan seseorang yang menjadi tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Red notice ini bisa membuat pergerakan perjalanan di luar negeri menjadi terbatas.

Bareskrim Polri juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencabut paspor Jozeph Paul Zhang. Dengan pencabutan paspor, status Paul Zhang yang diduga berada di Jerman, menjadi stateless atau kehilangan kewarganegaraan sehingga tidak bisa ke negara mana pun.

Paul Zhang menjadi ramai diperbincangkan setelah ia mengaku nabi ke-26. Pengakuannya itu disampaikan dalam forum diskusi via Zoom. Lalu, ia kemudian menayangkan pengakuannya itu di akun YouTube.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus mencari konten-konten ujaran kebencian terkait Paul Zhang dan sudah memblokir 44 konten di berbagai platform.

"Sampai hari ini, Kamis (22/4), Kominfo telah memblokir 44 konten Paul Zhang yang memenuhi unsur melanggar Undang-Undang," kata Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi kepada Katadata.co.id, Kamis (22/4).

Sebanyak 44 konten itu tersebar di berbagai platform. Di Youtube 26 konten, Facebook 13 konten, Instagram tiga konten, dan Twitter dua konten. Selain 44 konten tersebut, Kominfo juga sedang memproses 23 konten lainnya yang diduga melanggar Undang-Undang.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...