Komnas HAM Kritik Label Terorisme pada KKB Papua

Rizky Alika
30 April 2021, 14:03
KKB Papua, terorisme, komnas ham
ANTARA FOTO/Sevianto Pakiding/wpa/hp.
Personil TNI melintasi karangan bunga untuk Kabinda Papua Mayjen TNI (Anumerta) I Gusti Putu Danny Nugraha Karya yang gugur di Markas Yonif Raider 754/ENK, di Mimika, Papua, Senin (26/4/2021).

Pemerintah menetapkan Kelompok Kriminal Bersenjata atau KKB Papua sebagai gerakan terorisme. Namun, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) justru khawatir pelabelan tersebut akan meningkatkan kekerasan.

"Langkah ini tidak tepat dan semoga tidak akan menimbulkan eskalasi kekerasan yang semakin tinggi, dan semakin menjauhkan agenda jalan damai," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam saat dihubungi Katadata, Jumat (30/4).

Choirul memaparkan pemerintah sebaiknya mengambil pendekatan halus terhadap gerakan KKB Papua. Sebab, pendekatan dengan kekerasan terbukti menimbulkan kekerasan lanjutan serta semakin terjal perdamaian di Bumi Cenderawasih.

Pemerintah perlu evaluasi untuk mengetahui penyebab terjadinya kekerasan, baku tembak, dan jatuhnya korban saat bentrokan dengan KKB Papua. Hasil evaluasi tersebut semestinya menjadi pijakan untuk membuat kebijakan baru.

Choirul berharap penetapan status ini tidak merugikan kepentingan strategis nasional Indonesia di dunia internasional. "Pemantauan situasi masih tetap dan kami tidak akan lelah untuk menyerukan dan menyatakan jalan damai," ujar dia.

Pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) Veronica Koman mengatakan, keputusan tersebut telah memutus usaha penyelesaian konflik dengan cara damai. "Indonesia baru saja memutus jembatan menuju resolusi damai," kata Veronica melalui unggahan Twitter pribadinya @VeronicaKoman, Kamis (29/4).

Pelabelan tersebut dikhawatirkan dapat meningkatkan konflik bersenjata di Tanah Papua. Selain itu, pelanggaran hak asasi manusia bisa terjadi.

Advertisement

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD pun menyatakan KKB Papua merupakan teroris. "Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang lakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris," kata Mahfud.

KKB dianggap gerakan terorisme yang tercatat dalam agenda hukum Indonesia. Penetapan itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018. Dalam aturan itu dijelaskan, teroris adalah orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.

Mahfud juga menyatakan penanganan KKB Papua hanya menyasar segelintir orang, bukan rakyat Papua secara keseluruhan. Untuk itu, pasukan yang dikerahkan tidak akan berjumlah banyak.

Pemerintah menyebut KKB sebagai gerakan terorisme dipicu kematian Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Papua Brigjen TNI I Gusti Putu Danny Nugraha Karya. Danny gugur saat melakukan kontak tembak dengan KKB Papua, pada Minggu (25/4) di Kampung Dambet, Distrik Beoga, Kabupaten Puncak.

KKB Papua mengadang dan menyerang rombongan Kabinda yang saat itu akan mengobservasi lapangan setelah aksi kelompok tersebut. Jenazah Danny selanjutnya akan dibawa ke Jakarta guna dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata dan dinaikkan pangkatnya secara anumerta menjadi Mayor Jenderal.

Reporter: Rizky Alika
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement