Putusan MK: KPK Bisa Geledah, Sadap dan Sita Tanpa Izin Dewan Pengawas

Rizky Alika
4 Mei 2021, 21:01
Dewan Pengawas, KPK, MK
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) bersama sejumlah Hakim Konstitusi membacakan putusan perkara di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/5/2021).

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materiil Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi dalam perkara nomor 70/PUU-XVII/2019. MK menyatakan KPK tidak perlu izin Dewan Pengawas dalam melakukan penggeledahan, penyadapan, dan penyitaan.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Hakim Anwar Usman saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (4/5).

Kewenangan Dewan Pengawas dalam memberikan izin tertuang dalam Pasal 12C ayat 2, Pasal 37B ayat (1) huruf b, dan Pasal 47 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2019. Hakim pun menyebutkan, ketiga pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Keputusan MK itu ditetapkan lantaran Dewan Pengawas bukan aparat penegak hukum. Hakim Aswanto pun menilai, izin Dewan Pengawas dalam melakukan penyadapan merupakan bentuk campur tangan terhadap aparat penegak hukum oleh lembaga yang melaksanakan fungsi di luar penegak hukum.

Lebih dari itu, izin Dewan Pengawas dalam melakukan penyadapan merupakan bentuk nyata tumpang tindih kewenangan dalam penegakan hukum. "Mahkamah menyatakan tindakan penyadapan yang dilakukan pimpinan KPK tidak memerlukan izin dari Dewan Pengawasan," kata Aswanto.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...