Rizieq Shihab Divonis 8 Bulan Penjara dalam Kasus Kerumunan Petamburan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Rizieq Shihab dengan pidana penjara delapan bulan dalam kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Suparman Nyompa juga menjatuhkan pidana delapan bulan penjara terhadap lima terdakwa lain pada kasus yang sama.
"Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi dengan pidana penjara masing-masing selama delapan bulan," kata hakim, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5).
Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana penjara selama dua tahun. Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagai anggota dan/atau pengurus organisasi masyarakat selama tiga tahun.
Suparman Nyompa menjelaskan bahwa keenam terdakwa terbukti melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, sesuai dengan dakwaan ketiga. Dakwaan tersebut yakni pelanggaran Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Namun, hakim menilai Rizieq cs tak terbukti melakukan dakwaan kelima, yakni pelanggaran Pasal 82 A ayat (1) juncto Pasal 59 ayat (3) huruf c dan UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. "Berbeda sedikit dengan penuntut umum. Demikian dakwaan kelima tidak terbukti sehingga dibebaskan," ujar Suparman.
Menyikapi tuntutan itu, mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab masih memikirkan langkah hukum setelah berunding dengan kuasa hukum. "Setelah kami berunding dengan para terdakwa, menyatakan menggunakan waktu dalam satu minggu ini untuk membuat pertimbangan apakah banding atau tidak," kata salah satu kuasa hukum Rizieq.
Jaksa penuntut umum (JPU) pun masih menimbang atas vonis yang lebih ringan dibandingkan tuntutannya. Vonis hakim hari ini belum berkekuatan hukum tetap karena masih ada kemungkinan bagi para pihak untuk mengajukan banding.
Pada hari ini, hakim pun memvonis Rizieq atas kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat. Hakim memvonis pidana denda sebesar Rp 20 juta subsider lima bulan penjara.
Putusan ini lebih rendah dibanding tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang meminta Rizieq dihukum pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. Atas putusan ini, Rizieq dan jaksa sama-sama menyatakan menggunakan waktu mereka selama tujuh hari untuk berpikir dalam mengambil langkah hukum banding atau menerima putusan.
Pengerahan massa yang dilakukan Rizieq Shihab cs di Petamburan dan Megamendung berpotensi menularkan kasus Covid-19. Pada hari ini jumlah pasien positif Covid-19 bertambah 6.278 sehingga total kasus mencapai 1,79 juta. Berikut grafik Databoks:
Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan