Banding dengan Brasil di WTO, Kemendag Tak Ubah Kebijakan Impor Ayam

Cahya Puteri Abdi Rabbi
31 Mei 2021, 14:43
WTO, Brasil, kebijakan impor
ANTARA FOTO/Basri Marzuki/aww.
Sejumlah ayam pedaging berada di atas kendaraan yang mengangkutnya menuju Kabupaten Buol di Desa Kotarindau, Sigi, Sulawesi Tengah, Senin (10/5/2021).

Gugatan perdagangan pemerintah Brasil di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terhadap ketentuan impor ayam yang diberlakukan Indonesia masuk dalam tahap banding. Kementerian Perdagangan tak akan mengubah kebijakan impor ayam dan produk olahannya selama persidangan berlangsung.

Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag Bris Witjaksono mengatakan saat ini proses banding mengalami kendala karena belum ada hakim yang ditunjuk.

“Semua Hakim yang bertugas sudah menyelesaikan masa tugasnya dan harus dipilih kembali oleh anggota WTO,” kata Djatmiko dalam konferensi pers secara virtual, Senin (31/5).

Sengketa yang disebut dengan DS 484 ini telah berlangsung sejak akhir 2014 hingga sekarang. Proses penyelesaian sempat tertunda selama dua tahun, yakni pada 2016-2018. Kasus sengketa ini kembali diproses setelah masuk ke tahap pemeriksaan oleh original panel dan panel kepatuhan (compliance panel) WTO.

Sejak 2009, Brasil berupaya membuka akses pasar produk unggas ke Indonesia, khususnya ayam dan produk ayam. Namun, Brasil menganggap Indonesia memberlakukan ketentuan dan prosedur yang menghambat masuknya produk tersebut, hingga memutuskan menggugat Indonesia pada 16 Oktober 2014.

Kemudian, putusan panel sengketa DS 484 pun menyatakan empat kebijakan Indonesia melanggar aturan WTO, yakni kebijakan positive list, fixed license term, intended use, dan undue delay. Atas putusan tersebut, Indonesia wajib melakukan penyesuaian kebijakan untuk mengakomodasi putusan WTO.

“Pada saat pembentukan panel sengketa kasus importasi ayam, Brazil berposisi sebagai penggugat dan Indonesia posisinya sebagai responden dari negara penggugat,” ujarnya.

Seiring berjalannya waktu, panel sengketa original dan kepatuhan memutuskan bahwa Indonesia masih ada dua kebijakan yang belum sesuai dengan ketentuan WTO, yaitu intended use, dan undue delay.

Djatmiko mengatakan, Indonesia sangat fleksibel untuk membuka konsultasi dengan pihak Brasil sebagai penggugat, untuk mencari solusi dari kasus sengketa ini tidak berkepanjangan.

“Beberapa hal juga sudah ditempuh Indonesia di dalam mencari solusi ini, meskipun ada satu langkah yang secara hukum bisa ditempuh seluruh pihak untuk solusi akhir yaitu tahapan banding," kata dia.

Djatmiko mengatakan perwakilan pemerintah akan berusaha maksimal dalam melakukan pembelaan substansi dari proses sengketa tersebut. Di tengah gugatan tersebit, tren produksi daging ayam ras pedaging Indonesia selama sembilan tahun terakhir meningkat. Berikut grafik dalam Databoks:

Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...