Penambangan Emas di Kepulauan Sangihe Perlu Izin dari Kementerian KKP

Image title
11 Juni 2021, 18:46
Kepulauan Sangihe, pertambangan emas, KKP
Katadata
Kepulauan Sangihe, Sulawesi

Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tambang emas di Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, mendapat sorotan setelah kematian Wakil Bupati Helmud Hontong. Almarhum Helmud meminta Kementerian ESDM membatalkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diberikan kepada PT Tambang Mas Sangihe.

Namun, beroperasinya perusahaan tambang di Sangihe itu, tak hanya cukup mengantongi IUP. Perusahaan juga memerlukan izin pemanfaatan kawasan pesisir dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Izin dari Kementerian KKP diperlukan karena Sangihe bagian dari kepulauan kecil. Ketentuan ini berdasarkan UU No 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Dalam pasal 26A ayat 1 disebutkan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan perairan di sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing harus mendapat izin Menteri KKP.

"Tim kami akan mengecek ke lapangan, kami akan memeriksa kesesuaiannya sebelum akhirnya memberikan rekomendasi hijau atau merah," kata juru bicara Menteri Kelautan dan Perikanan, Wahyu Muryadi, kepada Katadata.co.id, Jumat (6/11).

Nantinya, KKP akan memberikan rekomendasi berupa izin melanjutkan proyek pertambangan (hijau) atau menolak proyek tersebut (merah). "Meski rekomendasi, sifatnya mengikat," kata Wahyu.

Permintaan rekomendasi KKP untuk tambang di Sangihe ini datang dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR). Bila lokasi di wilayah darat, maka tak memerlukan rekomendasi dari KKP.

KKP juga tak perlu memberikan rekomendasi bila izin lokasi tambang berada dalam jarak 0-12 mil laut dan telah mempunyai rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K). Untuk lokasi di wilayah tersebut, izin lokasi akan diberikan oleh daerah.

Berdasarkan info Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) lokasi tambang emas Sangihe tidak berada di batasan itu. "Karena yang minta bukan (PT TMS) tapi Kementerian ATR ke KKP," ujar Wahyu.

Wahyu mengatakan, bila KKP tak memberikan rekomendasi, maka perusahaan tak dapat melanjutkan operasi pertambangan. Bila melanggar, perusahaan dapat dikenakan pidana. "Iya (batal operasi), harus ada rekomendasi KKP," katanya.

Kepulauan Sangihe, Sulawesi
Kepulauan Sangihe, Sulawesi (Katadata)





Pemberian Izin Tambang Sangihe Dinilai Serampangan

Pakar hukum pertambangan Ahmad Redi menjelaskan kontroversi izin pertambangan di Sangihe merupakan dampak dari perubahan kebijakan yang memangkas kewenangan pemerintah daerah. Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara alias UU Minerba, pemerintah pusat mempunyai kuasa untuk mengambil alih secara penuh perizinan dari daerah.

Pada UU Minerba tersebut, terdapat konsep Wilayah Hukum Pertambangan. Pemerintah pusat yang diwakilkan Kementerian ESDM berwenang memberikan izin meski di kawasan hutan, pesisir, maupun pulau-pulau kecil.

"Dampaknya seperti ini, akan terjadi perizinan pertambangan yang serampangan dan tidak memperdulikan fungsi, misalnya untuk konservasi hutan lindung, masyarakat adat, dan ini bahaya bagi perlindungan dan pengelolaan hidup," ujarnya.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...