Jokowi Batalkan Vaksinasi Berbayar, Program Gotong Royong Berlanjut

Yuliawati
Oleh Yuliawati
16 Juli 2021, 19:37
Jokowi, vaksin gotong royong, vaksin berbayar batal
Katadata
Presiden Jokowi membatalkan program vaksinasi berbayar.

Presiden Jokowi resmi membatalkan vaksin virus corona berbayar yang rencananya disalurkan melalui Kimia Farma. Sehingga sistem vaksinasi akan tetap menggunakan mekanisme yang berjalan saat ini yakni gratis bagi seluruh masyarakat.

"Setelah mendapatkan masukan dan juga respons dari masyarakat, Presiden telah memberikan arahan dengan tegas untuk vaksin berbayar yang rencananya disalurkan melalui Kimia Farma semuanya dibatalkan dan dicabut," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung dalam siaran pers, Jumat (16/7)

Adapun mekanisme vaksinasi Gotong Royong melalui Kamar Dagang Indonesia atau Kadin akan tetap dilanjutkan. Syarat vaksinasi Gotong Royong yakni perusahaan yang akan menanggung seluruh biaya vaksinasi bagi karyawannya.

Rencana vaksinasi individu ini awalnya terkuak dari hasil rapat Komite Pengendalian Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) yang dipimpin Ketua KPC PEN Airlangga Hartarto pada Selasa (29/6) lalu. Rencana ini dengan alasan untuk mempercepat vaksinasi di tengah melonjaknya angka Covid-19.

Rencana awal program vaksinasi berbayar ini dimulai pada Senin (12/7) yang kemudian ditunda setelah mendapat sorotan. Program vaksin berbayar ini ditentang oleh sejumlah pihak.

Salah satu contohnya adalah ahli wabah dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia dr Pandu Riono yang meminta pemerintah tak berbisnis dengan masyarakat. Beragam petisi muncul untuk membatalkan program ini.

Advertisement

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir sempat menjelaskan bahwa pengadaan vaksin berbayar ini tidak menggunakan dana APBN. Dia menyebutkan bahwa pendanaan Vaksinasi Gotong Royong serta pelaksanaannya menggunakan keuangan korporasi maupun pinjaman korporasi yang dilakukan oleh holding farmasi BUMN.

Vaksinasi berbayar ini merupakan perluasan dari program Vaksinasi Gotong Royong yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 19 tahun 2021 yang disahkan 5 Juli 2021, untuk memberikan opsi pilihan atau opsi yang lebih luas ke masyarakat dalam pelaksanaan vaksinasi.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement