Perjalanan Antar Daerah Diperketat Selama Libur Idul Adha

Rizky Alika
19 Juli 2021, 18:17
Idul Adha, pembatasan,
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Seorang bocah salah satu penjual hewan kurban menjajakan hewan dagangannya di Pasar Hewan Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (19/7/2021).

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatasi perjalanan keluar daerah selama masa libur Idul Adha. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan pembatasan itu berlaku pada 19-25 Juli.

Ketentuan pembatasan tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE 51 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19. Surat Edaran itu ditetapkan pada 18 Juli dan berlaku mulai 19 Juli.

"Namun, pekerja sektor esensial dan kritikal serta pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak masih diperkenankan," kata Budi seperti dikutip dalam keterangan pers, Senin (19/7).

Pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak yakni pasien sakit keras, ibu hamil yang didampingi satu anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi dua orang, dan pengantar jenazah non-Covid-19 dengan jumlah maksimal lima orang.

Selain itu, pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat di dalam Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksinasi dan hasil tes negatif PCR 2x24 jam atau antigen 1x 24 jam. Sedangkan pelaku perjalanan di luar Pulau Jawa dan Bali hanya perlu menunjukkan hasil tes negatif PCR 2x24 jam atau antigen 1x 24 jam.

Syarat kartu vaksinasi dikecualikan bagi kendaraan pengangkut logistik, pasien yang sakit keras, ibu hamil dan satu orang pendamping, kepentingan persalinan dengan dua orang pengantar, maupun pengantar jenazah non Covid-19 dengan maksimal lima orang pendamping.

Adapun, pekerja yang akan keluar daerah wajib membawa dokumen seperti Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan dari Pemda setempat. Selain itu, pekerja wajib membawa surat tugas yang ditandatangani pejabat minimal eselon dua dan berstempel basah atau dengan tanda tangan elektronik.



Sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menyampaikan akan membatasi mobilitas masyarakat, kegiatan peribadatan di rumah ibadah, wisata, hingga aktivitas lainnya pada 18 hingga 25 Juli 2021.

“Perubahan kebijakan nasional bukan untuk membingungkan masyarakat tapi semata-mata adaptif dengan kondisi saat ini sehingga Covid-19 terkendali,” kata Juru BIcara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito.

Pemerintah juga menutup tempat wisata di wilayah Jawa dan Bali yang menjalankan PPKM lebih ketat. Beberapa daerah di luar wilayah PPKM tetap bisa membuka tempat wisata dengan kapasitas maksimal 25%. Wiku meminta pemerintah daerah bekerja sama dengan baik demi memutus rantai penularan corona.

Reporter: Rizky Alika
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...