PPKM Level 4 Berakhir Hari Ini, Pengusaha Usul Aturan Mal Dilonggarkan
Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 akan berakhir pada hari ini. Pelaku usaha meminta pemerintah mempertimbangkan memberikan kelonggaran terutama kegiatan di pusat perbelanjaan .
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja berharap pusat perbelanjaan diizinkan untuk kembali beroperasi. “Saya berharap pusat belanja dapat segera diperbolehkan untuk beroperasi kembali, paling tidak sama seperti pada saat pemberlakuan PPKM mikro,” kata Alphonzus kepada Katadata.co.id, Senin (9/8).
Saat PPKM mikro berlaku, mal dan pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%. Dia mengatakan, tingkat kunjungan memerlukan proses adaptasi untuk kembali pulih.
Kondisi ini membuat APPBI memperkirakan bisnis pusat perbelanjaan masih tertekan hingga akhir tahun ini. "Sudah hampir dapat dipastikan bahwa kondisi usaha pusat perbelanjaan akan terpuruk kembali pada 2021,” katanya.
Ia mengatakan, saat ini banyak karyawan pusat belanja yang sudah di rumahkan dengan dibayar upah 50%. Sebagian kecil lainnya sudah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). “Semua tahapan tersebut sangat tergantung dari berapa lama penutupan pusat belanja berlangsung,” kata dia.
Pemerintah dikabarkan tetap akan memperpanjang PPKM Level 4, di antaranya dipaparkan oleh ahli wabah yang menjadi salah satu peserta rapat status PPKM yakni Iwan Ariawan dari Universitas Indonesia.
Iwan mengatakan status perpanjangan pembatasan tersebut berdasarkan presentasi Menteri Kesehatan dalam rapat koordinasi PPKM, Minggu (8/8). "PPKM akan terus berlangsung, levelnya pada tiap kabupaten/kota bisa tetap, naik, atau turun. Sesuai indikatornya," kata Iwan.
Analisis atas situasi Covid-19 bergantung kepada kesesuaian laju penularan di tiap kabupaten/kota. Sedangkan indikator laju penularan diukur dari empat level.
Untuk PPKM level 4, angka kasus konfirmasi positif Covid-19 lebih dari 150 orang per 100 ribu penduduk per minggu dengan rawat inap di rumah sakit lebih dari 30 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Selain itu angka kematian tercatat lebih dari lima orang per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
Pada level 3, angka kasus konfirmasi positif Covid-19 antara 50-100 orang per 100 ribu penduduk per minggu dan rawat inap di rumah sakit 10-30 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Adapun, angka kematian akibat Covid-19 antara dua sampai lima orang per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan