Kasus Suap Pajak, KPK Tahan Mantan Rekan Kerja Angin Prayitno

Rizky Alika
13 Agustus 2021, 17:46
KPK, Pajak, korupsi
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji (tengah) digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/5/2021).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Subdirektorat dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Dadan Ramdani selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.

"Untuk kepentingan penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik untuk 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini 13 Agustus- 1 September 2021," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/8).

Untuk memenuhi protokol kesehatan, Dadan akan melakukan isolasi mandiri sebagai pemenuhan antisipasi penyebaran Covid-19 di Rutan KPK. Ia akan ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

Dadan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (4/5). Selain Dadan, KPK juga menetapkan lima tersangka lain yakni Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji dan Kuasa Wajib Pajak Veronika Lindawati. Kemudian tiga konsultan pajak, Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo.

Keduanya diduga menerima suap puluhan miliar terkait pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbk untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Dana tersebut diterima dalam beberapa tahap. Pada kurun Januari-Februari 2018, mereka diduga menerima Rp 15 miliar dari Ryan dan Aulia sebagai perwakilan PT Gunung Madu Plantations.

Pertengahan 2018 mereka menerima SGD 500 ribu dari Veronika sebagai perwakilan PT Bank PAN Indonesia Tbk dari total komitmen sebesar Rp 25 miliar.

Selanjutnya, dalam kurun waktu Juli-September 2019, mereka menerima SGD 3 juta dari Agus yang merupakan perwakilan PT Jhonlin Baratama.

Angin dan Dadan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan empat tersangka lainnya sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Reporter: Rizky Alika
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...