Pelonggaran PPKM Level 4, Bisnis Restoran Berpeluang Tumbuh 40%

Cahya Puteri Abdi Rabbi
18 Agustus 2021, 18:26
ppkm level 4, restoran
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Pekerja merapikan kursi di salah satu restoran di Jakarta, Kamis (29/7/2021).

Pemerintah memberikan kelonggaran makan di restoran atau dine-in di pusat perbelanjaan dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 4 hingga 23 Agustus. Kapasitas dinaikkan menjadi 25% atau dua orang per meja dengan waktu makan selama 30 menit.

Wakil Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bidang Restoran Emil Arifin menyambut pelonggaran ini. Dia memperkirakan pelonggaran ini membantu pertumbuhan pendapatan bisnis restoran sebesar 30-40%.

“Walaupun belum sesuai dengan harapan kami, tapi jika terus diterapkan dan semakin dilonggarkan, ini cukup membantu untuk menambah pendapatan restoran sebesar 30-40%,” kata Emil kepada Katadata.co.id, Rabu (18/8).

Para pengusaha berharap pelonggaran layanan dine-in atau makan di restoran menjadi berkapasitas 50% dan waktu makan minimal satu jam. “Bagi restoran sebenarnya tambah cepat perputaran orang makan akan tambah baik, tapi pasti enggak ada customer yang datang lalu makan dengan terburu-buru,” kata dia.

Ketua umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey mengatakan, pelonggaran aktivitas ekonomi berpotensi menumbuhkan bisnis ritel di kisaran 3% dibandingkan dengan pertumbuhan pada 2020 yang hanya di kisaran 1,4%.

“Jika pertumbuhan ekonomi Indonesia berada di angka 4,5%, maka kami proyeksikan pertumbuhan ritel berkisar 3% secara year on year,” kata dia.

Pelonggaran pembatasan akan menumbuhkan keyakinan konsumen untuk berbelanja ke pusat belanja. Selain itu, program vaksinasi yang semakin gencar semakin mendorong masyarakat untuk berbelanja.

“Kita ini belum selesai dengan pandemi, tapi harus kita usahakan bagaimana agar tercipta herd immunity dengan vaksinasi dan penerapan protokol kesehatan yang disiplin, agar ekonomi kita juga semakin membaik,” kata dia.

Selain pelonggaran untuk bisnis restoran, kapasitas mal dan pusat belanja juga bertambah menjadi maksimal 50% setelah pada pekan lalu hanya diperbolehkan buka dengan kapasitas 25%. Sedangkan untuk jam operasional, pusat belanja diizinkan untuk beroperasi mulai pukul 10.00 sampai dengan 20.00.



Para pengunjung dan pegawai mal atau pusat belanja wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining. Namun, anak usia di bawah 12 Tahun masih dilarang untuk mengunjungi mal atau pusat belanja.

Kebijakan ini berlaku bagi mal dan pusat belanja di sejumlah wilayah dengan kategori PPKM level 4 seperti DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, Depok, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi.

Selain wilayah Jabodetabek, relaksasi aturan ini juga berlaku di kota Bandung,  Semarang, Surabaya, Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bangkalan.

Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...