OJK Rilis Syarat dan Definisi Bank Digital, Apa Beda dengan Bank Umum?

Image title
20 Agustus 2021, 16:27
bank digital, OJK
Arief Kamaludin|KATADATA
Bank umum pun menyediakan layanan perbankan digital.

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK merilis peraturan baru terkait bank umum, yang di antaranya menjelaskan mengenai bank digital. Peraturan OJK nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum memaparkan definisi resmi bank digital.  

Berdasarkan Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 peraturan tersebut, bank digital adalah bank berbadan hukum Indonesia (BHI) yang menyediakan dan menjalankan kegiatan usaha terutama melalui saluran elektronik tanpa kantor fisik selain kantor pusat atau menggunakan kantor fisik terbatas. Bank bisa merupakan bank baru maupun bank lama yang bertransformasi menjadi bank digital.

Selanjutnya dalam Bab IV tentang Bank Digital, dijelaskan semua bank BHI dapat beroperasi sebagai bank digital. Bank yang memilih model bisnis fully digital bank tetap diwajibkan memiliki minimal satu kantor fisik berupa kantor pusat dan memenuhi persyaratan operasional sebagai bank digital.

Bagi bank yang bertransformasi menjadi bank digital, OJK memperbolehkan bank tersebut mempertahankan atau menambah jaringan kantornya yang telah ada. Namun, OJK juga memperbolehkan bank untuk menutup jaringan kantor secara sekaligus atau bertahap, selain kantor pusat dan atau terminal perbankan elektronik.

Bank yang ingin beroperasi sebagai bank digital harus memenuhi sejumlah persyaratan. Pertama, harus memiliki model bisnis dengan penggunaan teknologi yang inovatif dan aman dalam melayani kebutuhan nasabah. Syarat lainnya, bank digital harus memiliki kemampuan mengelola model bisnis perbankan digital yang pruden dan berkesinambungan.

Syarat untuk menjadi bank digital yang harus dipenuhi adalah memiliki manajemen risiko secara memadai. Lalu, memenuhi aspek tata kelola termasuk pemenuhan direksi yang mempunyai kompetensi di bidang teknologi informasi dan kompetensi lain sesuai dengan ketentuan OJK mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.

Syarat kelima adalah menjalankan perlindungan terhadap keamanan data nasabah. Terakhir, bank digital harus memberikan upaya yang kontributif terhadap pengembangan ekosistem keuangan digital dan inklusi keuangan. Bank tersebut, wajib menjaga pemenuhan persyaratan selama beroperasi menjadi bank digital.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...