Komite Baru BPH Migas Sebut Proyek Cisem Tahap Awal Gunakan APBN

Image title
23 Agustus 2021, 15:29
proyek cisem, bph migas,
Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi pipa gas. Pimpinan BPH Migas yang lama menetapkan pemenang proyek Cisem sehari sebelum mundur dari jabatan.

Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) periode 2021-2025 menetapkan pembangunan transmisi pipa gas ruas Cirebon-Semarang atau Cisem tahap awal akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Keputusan ini setelah BPH Migas menggelar rapat koordinasi dengan Kementerian ESDM.

Pengerjaan proyek Cisem ini sendiri terbagi menjadi dua tahap. Tahap pertama pada 2022 akan dimulai dari Semarang-Batang kemudian tahap selanjutnya pada 2023 yakni Batang-Cirebon.

Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan awalnya wacana pembiayaan proyek Cisem baik tahap 2022 dan 2023 menggunakan dana APBN. Namun, karena kondisi keuangan negara masih tertekan pandemi, maka penggunaan APBN pada tahap 2022 saja.

"Untuk pembangunan di wilayah Batang ke Cirebon pada 2023, ada opsi menggunakan APBN atau dengan kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU), nah itu yang belum diputuskan," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat Bersama Komisi VII, Senin (23/8).

Proyek Cisem sudah dimasukkan dalam RAPBN 2022. Adapun untuk membangun ruas Semarang-Batang ±84 km pada tahun depan pemerintah telah menganggarkan dana sebesar Rp 1 triliun. Sedangkan, pengerjaan pada 2023 untuk membangun ruas Batang-Cirebon sepanjang ±153 km dibutuhkan anggaran sebesar Rp 1,89 triliun.

Erika menyadari telah terjadi perdebatan panjang pada rencana pembangunan proyek Cisem ini. Terutama sikap Komite BPH Migas sebelumnya yang menentang penggunaan dana APBN dan malah menunjuk pemenang lelang kedua, yakni PT Bakrie and Brothers Tbk (BNBR), untuk meneruskan pembangunan proyek.

Untuk itu, ia pun akan segera menggelar focus group discussion (FGD) pada 26 Agustus ini. Khususnya dengan melibatkan semua pihak seperti Jamdatun, BPK, BPKP, LKPP, Bappenas, Menko, KSP.

"Setelah FGD kami butuh dokumen tertulis nah itu yang akan kami mintakan legal opinion dari Jamdatun setelah itu kami akan bisa ambil keputusan," ujarnya.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...