ESDM Bantah Pangkas Kewenangan BPH Migas Terkait Proyek Cisem

Image title
23 Agustus 2021, 19:49
BPH Migas, proyek cisem
Arief Kamaludin (Katadata)

Kementerian ESDM memangkas birokrasi perizinan lewat aturan baru mengenai pengusahaan gas bumi pada kegiatan hilir migas. Kementerian membantah aturan tersebut untuk memangkas kewenangan BPH Migas dan tak terkait dengan konflik penentuan pemenang lelang pipa gas ruas Cirebon-Semarang atau proyek Cisem. 

Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ego Syahrial menyebut tidak ada peran BPH Migas yang dikurangi dalam Peraturan Menteri ESDM nomor 19 tahun 2021. Hanya saja, dalam menerbitkan izin usaha niaga gas bumi, Menteri dapat meminta pertimbangan dari badan pengatur.

"Jadi kami tidak dalam posisi mereduksi kewenangan BPH Migas. Perizinan berusaha di bidang niaga gas bumi merupakan kewenangan BPH Migas," kata Ego dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII, Senin (23/8).

Ego menjelaskan fungsi BPH Migas masih sama seperti dalam Undang-Undang Migas Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2004 Tentang Kegiatan hilir migas. BPH Migas tetap bisa melakukan lelang wilayah jaringan distribusi setelah pemerintah menetapkan rencana induk jaringan distribusi gas bumi nasional.

"Sehingga kami bisa simpulkan bahwa pengaturan di dalam Permen berikut perubahannya Nomor 19 tahun 2021 tidak bertentangan dengan PP di atasnya," kata Ego.

Anggota Komisi VII DPR Ridwan Hisjam menilai revisi aturan tersebut sebenarnya merupakan buntut dari memanasnya hubungan BPH Migas dengan Kementerian ESDM soal pembangunan transmisi pipa gas ruas Cirebon-Semarang atau proyek Cisem. Dia menilai, seharusnya Menteri ESDM tidak perlu mengubah aturan setiap ada persoalan seperti itu.

"Sebenarnya pak Sekjen bisa memberikan masukan kepada pak Menteri yang sekarang bahwa BPH Migas periode lalu sudah berakhir dan sudah dilantik yang baru. Tak perlu khawatir dengan BPH Migas sekarang," katanya.  

Pengurus BPH Migas periode 2017-2021 menetapkan BNBR sebagai pemenang lelang proyek Cisem. Keputusan ini diambil pengurus BPH Migas periode 2017-2021 pada Minggu (8/8), atau sehari sebelum pelantikan pengurus baru. BNBR merupakan pemenang kedua setelah Rekind mundur dari hasil lelang 2006.

Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan pemenang lelang kedua dari proyek Cisem berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. Pendapat tersebut berdasarkan hasil kajian Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM.

"Menurut kajian tersebut itu cacat hukum artinya tidak seharusnya ditunjuk," kata Erika dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII, Senin (23/8).

Menurut dia aturan yang digunakan dalam menetapkan Bakrie Brothers sebagai pemenang, berdasarkan aturan BPH Migas Nomor 20 tahun 2019. Sedangkan lelang berlangsung pada tahun 2006 yang jauh berbeda kondisinya dengan saat ini.

Selain itu, penujukkan pemenang kedua bisa sebenarnya dilakukan ketika pemenang pertama mundur pada saat dia ditunjuk pada 2006. Namun, Rekind sudah memulai proyek tersebut, hingga pada akhirnya tidak selesai.

Erika menyadari telah terjadi perdebatan panjang pada rencana pembangunan proyek Cisem ini. Terutama sikap Komite BPH Migas sebelumnya yang menentang penggunaan dana APBN dan malah menunjuk BNBR.

Untuk itu, ia pun akan segera menggelar focus group discussion (FGD) pada 26 Agustus ini. Khususnya dengan melibatkan semua pihak seperti Jamdatun, BPK, BPKP, LKPP, Bappenas, Menko, KSP.

Reporter: Verda Nano Setiawan
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...