Survei: Indeks Kemerdekaan Pers 2021 Naik, Masuk Kategori Cukup Bebas

Yuliawati
Oleh Yuliawati
1 September 2021, 21:05
survei, dewan pers,
ANTARA FOTO/Reno Esnir
Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh (tengah) bersama Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan (kiri) dan Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Internasional Dewan Pers Agus Sudibyo (kanan) saat mengadakan rapat kerja antar lembaga Pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (21/1/2020).

Indeks Kemerdekaan Pers di Indonesia tahun ini mengalami kenaikan 0,75 dibanding tahun lalu menjadi 76,02 yang masuk ke dalam kategori cukup bebas. Hasil tersebut diukur melalui beberapa variabel, antara lain lingkungan fisik dan politik, lingkungan ekonomi, dan lingkungan hukum.

“Dengan demikian bisa dikatakan bahwa secara umum kondisi kemerdekaan pers selama 2020 tidak mengalami perubahan signifikan dibanding tahun sebelumnya,” demikian pernyataan Dewan Pers dalam keterangan tertulis, Rabu (1/9).

Survei yang diadakan Superintending Company of Indonesia (Sucofindo) menunjukkan hasil berdasarkan provinsi. Adapun lima provinsi dengan skor nilai Indeks Kemerdekaan Pers tertinggi adalah Kepulauan Riau (83,30), Jawa Barat (82,66), Kalimantan Timur (82,27), Sulawesi Tengah (81,78), dan Kalimantan Selatan (81,64).

Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Dewan Pers, Ahmad Jauhar, mengatakan terdapat dua masalah saat ini dihadapi perusahaan pers. “Ketergantungan cukup tinggi pada pemasukan iklan dari pemerintah daerah, juga ada masalah kekerasan terhadap wartawan,” ujar Ahmad.

Ahmad menyoroti soal penyelesaian kasus perkara pers terhadap wartawan. Ia mengatakan beberapa perkara pers menggunakan jalur hukum pidana, padahal seharusnya melalui mekanisme di Dewan Pers sesuai Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Terdapat sembilan indikator untuk variabel lingkungan fisik dan politik, yaitu kebebasan berserikat bagi wartawan, kebebasan dari intervensi, kebebasan dari kekerasan, kebebasan media alternatif, keragaman pandangan, akurat dan berimbang, akses atas informasi publik, pendidikan insan pers, dan kesetaraan akses bagi kelompok rentan.

Pada variabel fisik dan politik, indikator yang paling tinggi yakni kebebasan berserikat dengan angka 83,96. Artinya, tidak banyak ditemukan adanya intervensi perusahaan pers terhadap wartawan yang ingin mengikuti organisasi profesi atau pun serikat pekerja di daerah.

Indikator di peringkat kedua yakni kebebasan media alternatif dengan angka 82,5. Dengan begitu, masyarakat cukup bebas untuk menciptakan media alternatif dengan kegiatan jurnalisme warga hampir di seluruh wilayah Indonesia.

Selanjutnya, pada variabel lingkungan ekonomi, terdapat lima indikator, yakni kebebasan pendirian dan operasionalisasi perusahaan pers, independensi dari kelompok kepentingan yang kuat, keragaman kepemilikan, tata kelola perusahaan yang baik, dan lembaga penyiaran publik.



Ketiga, pada variabel lingkungan hukum, terdapat enam indikator, yakni independensi dan kepastian hukum lembaga peradilan, kebebasan mempraktikkan jurnalisme, kriminalisasi dan intimidasi pers, etika pers, mekanisme pemulihan, dan perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas.

Pada variabel hukum, terdapat dua indikator dengan nilai yang rendah, yaitu etika pers terlihat dari banyaknya praktik wartawan yang menerima uang imbalan atau amplop. Efeknya, berita menjadi tidak berimbang, mengabaikan akurasi, dan sensasional.

Selain etika pers yang rendah, ternyata perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas masih menjadi sorotan besar pekerjaan pers. Hal tersebut berarti belum ada peraturan yang mendorong media massa untuk menyiarkan berita yang dapat dikonsumsi oleh penyandang disabilitas.

“Masih seperti tahun-tahun sebelumnya, persoalan indikator perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas tak pernah tuntas diatasi,” kata Ahmad.

Tim Riset Kemerdekaan Pers Indonesia 2021 Ratih Siti Aminah mengatakan penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kemerdekaan pers secara nasional dan di masing-masing provinsi. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode mix paralel konvergen dan teknik sampling dilakukan dengan purposive sampling. Sample dalam penelitian ini adalah Informan Ahli dengan kriteria yang ditentukan oleh Tim Dewan Pers.

Penyumbang bahan: Akbar Malik

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...