Anies Wajibkan Ganjil Genap Pelat Kendaraan di 3 Objek Wisata Jakarta

Yuliawati
Oleh Yuliawati
15 September 2021, 17:28
Anies, tempat wisata, gerakan 3M
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Kawasan wisata Taman Impian Jaya Ancol kembali melayani pengunjungnya yang akan berekreasi mulai 14 September 2021 dengan jam operasional mulai pukul 06.00 -21.00 WIB dan pemberlakuan protokol kesehatan yang ketat, Jakarta, Selasa, (14/9/2021).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mewajibkan aturan ganjil-genap pelat nomor kendaraan di sepanjang jalan menuju dan dari tempat wisata yang telah diizinkan beroperasi.

Tiga tempat wisata yang diiizinkan beroperasi saat masa uji coba Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level Tiga, yakni Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Taman Impian Jaya Ancol, dan Setu Babakan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 1096 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level Tiga yang diterbitkan di Jakarta, Rabu (15/9).

Aturan pelat nomor kendaraan ganjil dan genap itu mulai berlaku pada Jumat mulai pukul 12.00 WIB hingga Minggu pukul 18.00 WIB. Anies mengatur jam operasional tiga objek wisata itu hingga pukul 21.00 WIB dan wajib menggunakan aplikasi "PeduliLindungi" untuk memeriksa pengunjung dan pegawai.

Pengelola tiga tempat wisata itu juga harus mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, dan Kementerian Kesehatan RI.

Adapun anak usia di bawah 12 tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba itu dan daftar tempat wisata yang mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI.

Taman Impian Jaya Ancol telah membuka tempat rekreasi di antaranya Dunia Fantasi (Dufan), kawasan pantai hingga penginapan pada Selasa (14/9) dengan jam operasional mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

Namun, pengunjung yang datang hanya untuk masyarakat yang telah menerima minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Kemudian, di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) uji coba pembukaan tempat wisata dilakukan pada 17 September 2021.

Sedangkan, untuk Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan sudah mendapatkan barcode Peduli Lindungi sebagai syarat pertama operasional tempat wisata dalam masa PPKM ini.

Meski begitu, hingga saat ini belum ada kepastian uji coba dilakukan karena masih dalam tahap persiapan pembukaan.

Reporter: Antara

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...