Polemik Terobosan Hukum Kubu Moeldoko Uji Materi AD/ART Demokrat

Yuliawati
Oleh Yuliawati
29 September 2021, 11:26
Demokrat, MA, Moeldoko
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.
Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (tengah) didampingi pengurus dan kader menyampaikan konferensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Rabu (31/3/2021).

Babak baru perebutan kursi pimpinan Partai Demokrat berlanjut dengan uji materi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai di Mahkamah Agung. Yusril Ihza Mahendra menjadi kuasa hukum dengan membuat terobosan hukum, belum ada yang pernah mengajukan uji materi dari AD/ART partai.

Yusril bersama empat mantan anggota Partai Demokrat mengajukan uji formil dan materiil terhadap AD/ART partai yang disahkan Menteri Hukum dan HAM pada 18 Mei 2020. Pengajuan gugatan ini dimaksudkan untuk memeriksa apakah AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 bertentangan dengan undang-undang atau tidak.

Pengajuan uji materi AD/ART lewat MA ini membawa perdebatan hukum. Pakar hukum Abdul Fickar Taktis mengatakan uji materi terhadap AD/ART bukan kewenangan MA. “MA hanya berwenang menguji aturan yang dikeluarkan oleh negara, pemerintahan atau aturan organisasi yang tidak sesuai degan peraturan perundang-undangan negara,” kata Abdul kepada Katadata, Selasa (28/9).

Kewenangan MA ini secara terang dijelaskan dalam Pasal 24 UUD 1945 yang berbunyi: Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.

Sehingga, Abdul menilai MA harus menolak atau mengeluarkan pernyataan tidak dapat menerima permohonan uji materi AD/ART Partai Demokrat yang telah diajukan.

Abdul mengatakan sengketa AD/ART partai dapat dibawa lewat jalur gugatan sengketa di peradilan atau membatalkan putusan Administrasi Negara yang disahkan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Alasannya, sengketa partai masuk dalam ranah hukum perdata.

“Pengujian AD ART partai itu harus melalui mekanisme forum di partai, seperti Munas,  Mubes atau apapun namanya. Jadi keliru mengajukannya ke MA,” kata Abdul.

Advertisement

Dalam keterangannya, Yusril dan pengacara Yuri Kemal Fadlullah, menilai MA memiliki kewenangan menguji AD/ART Parpol karena dokumen AD/ART dibuat oleh sebuah partai politik atas perintah undang-undang.

"Kalau AD/ART Parpol itu ternyata prosedur pembentukannya dan materi pengaturannya ternyata bertentangan dengan undang-undang, bahkan bertentangan dengan UUD 1945, maka lembaga apa yang berwenang untuk menguji dan membatalkannya?" kata Yusril.

Yusril melihat ada kevakuman atau kekosongan hukum terkait lembaga yang berwenang menguji AD/ART partai politik. "Harus ada lembaga yang berwenang menguji AD/ART untuk memastikan apakah prosedur pembentukannya dan materi muatannya sesuai dengan undang-undang atau tidak," kata dia.

Yusril menilai penyusunan AD/ART tidaklah bisa dibuat sembarangan karena dibentuk atas dasar perintah dan pendelegasian wewenang yang diberikan oleh undang-undang. Namun, Yusril menilai Mahkamah Partai, Pengadilan Negeri, dan Pengadilan TUN tidak berwenang mengadilinya.

Dia menilai Mahkamah Partai merupakan quasi peradilan internal partai, sehingga tidak berwenang menguji AD/ART. Begitu juga Pengadilan Negeri yang berwenang mengadili perselisihan internal parpol yang tidak dapat diselesaikan oleh Mahkamah Partai, tidak berwenang menguji AD/ART.

"Pengadilan TUN juga tidak berwenang mengadili hal itu karena kewenangannya hanya untuk mengadili sengketa atas putusan tata usaha negara," kata Yusril.

Konsekwensi Bila MA Kabulkan Uji Materi AD/ART Parpol


Akan ada dampak hukum bila MA mengabulkan uji materi AD/ART partai politik. Abdul mengatakan, jika uji materi tersebut dikabulkan berarti MA menambah kewenangan baru dan akan merangsang semua organisasi masyarakat lainnya untuk mengajukan hal yang sama kepada MA.

“Padahal itu urusan rumah tangga. Akan ramai uji materi termasuk anggota arisan RT juga bisa mengajukan uji materi ‘aturan arisan’ warga ke MA,” kata Abdul.

Dosen Departemen Ilmu komunikasi Fisipol UGM, Nyarwi Ahmad, langkah kubu Moeldoko bisa diikuti oleh partai politik lain yang mengalami konflik internal. “Membuka peluang diikuti partai politik lain. Dampaknya cukup ekskalatif dan secara politik bisa memunculkan goncangan juga ke partai-partai lain,” ujar Nyarwi.



Namun, di sisi lain dia menilai pengajuan uji materi AD/ART melalui MA dapat menjadi momentum bagi publik untuk membahas aspek-aspek terkait kepartaian. “Misalnya apakah AD/ART itu bisa diuji atau tidak, lembaga apa yang punya legalitas untuk mengujinya, bagaimana peran anggota partai, sejauh mana pimpinan partai juga bisa punya kewenangan,” kata Nyarwi.

Dia mengingatkan pentingnya otonomi yang mengatur soal partai politik sehingga negara atau lembaga negara tidak bisa mengintervensi partai sebagai institusi publik. “Kita tak bisa menjalankan demokrasi tanpa independensi partai politik. Itu menurut saya perlu dijaga,” katanya.


Penyumbang bahan: Mela Syaharani

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement