Penjelasan Istana soal Tranformasi dalam Pemindahan Ibu Kota Negara

Rizky Alika
1 Oktober 2021, 15:44
ibu kota negara, istana
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Foto aerial kawasan Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (28/8/2019). Sepaku dan Samboja, Kutai Kartanegara akan menjadi lokasi ibu kota negara baru Indonesia.

Pemerintah terus melanjutkan rencana pemindahan Ibu Kota Negara ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Juru Bicara Presiden Joko Widodo Fadjroel Rachman mengatakan pemindahan ibu kota negara tersebut menjadi upaya pemerataan kesejahteraan.

"Ini merupakan bagian dari keberpihakan Presiden Joko Widodo dan jajaran pemerintahannya untuk mengkonsolidasikan tatanan demokrasi dan pemerataan kesejahteraan," kata Fadjroel dalam keterangan yang diterima Katadata, Jumat (1/10).

Dia mengatakan ibu kota yang baru berada di tengah wilayah geografis Indonesia, menjadi simbol transformasi progresif menuju Indonesia Maju. Transformasi tersebut dari kebiasaan lama menjadi kebiasaan baru yang berprinsip pada pemerataan pembangunan, perlindungan lingkungan dalam menghadapi perubahan iklim, dan kualitas baru tata kelola pemerintahan. "Transformasi ini menyeluruh kehidupan sosial, ekonomi dan budaya," katanya.

Jokowi pun menyampaikan perpindahan ibu kota negara sebagai sebuah transformasi. “Bukan sekadar pindah lokasi, tetapi kita ingin ada sebuah transformasi, pindah cara kerja, pindah budaya kerja, pindah sistem kerja, dan juga ada perpindahan basis ekonomi," kata Jokowi, beberapa waktu yang lalu.

Sebelumnya, pemerintah menyerahkan Surat Presiden (Surpres) terkait Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) kepada Dewan Pewakilan Rakyat (DPR) pada Rabu (29/9). Ini berarti payung hukum pemindahan pusat pemerintahan segera dibahas bersama dewan.

Surat diserahkan Menteri Sekretariat Negara Pratikno dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa kepada Ketua DPR Puan Maharani. Suharso mengatakan RUU Ibu Kota Negara ini terdiri dari 34 Pasal dan 9 Bab.

Sedangkan isi rancangan payung hukum ini adalah visi, penggunaan, pengorganisasian, hingga pembiayaan ibu kota negara. Selain itu Pemerintah akan memastikan pembangunan ibu kota akan sesuai rencana induk yang telah disusun.

“Ini bukan pembangunan yang dilaksanakan dalam waktu 3 sampai 4 tahun, tapi kami lakukan bertahap,” kata Suharso di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/9) dikutip dari Antara.

Sedangkan pembangunan Ibu Kota Negara saat ini akan terus dilakukan secara bertahap. Suharso menyampaikan, beberapa pekerjaan yang telah dimulai adalah infrastruktur dan logistik di sekitar lokasi ibu kota di Kalimantan Timur.

Sedangkan Pratikno mengatakan tak hanya jadi pusat pemerintahan, Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur juga akan menjadi motor kemajuan Indonesia. Selain itu pemerintah juga akan membangun sentra inovasi dan menjadi magnet talenta hebat yang dimiliki negara. “Sekaligus menjadi engine, motor, dan katalis kemajuan Indonesia,” katanya.

Reporter: Rizky Alika
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...