OJK akan Tunda Izin Pinjol Baru dan Dorong Bunga Pinjaman Rendah

Yuliawati
Oleh Yuliawati
15 Oktober 2021, 19:08
OJK, pinjol
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Kepolisian saat mengumumkan kasus pinjol ilegal.

Pemerintah akan memberlakukan moratorium atau penundaan penerbitan izin financial technology (fintech) pinjaman online (pinjol) baru. Selain itu, perusahaan pinjol legal yang sudah berjalan diminta memberikan suku bunga yang lebih murah dan memperbaiki cara penagihan ke nasabah.

Langkah pembekuan izin pinjol baru ini atas arahan  Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas yang digelar pada hari ini. "OJK akan melakukan moratorium penerbitan izin fintech atas pinjaman online legal yang baru," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, usai rapat di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (15/10).

Sehingga, Kominfo pun akan menunda penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru. Johnny mengatakan saat ini lebih dari 68 juta rakyat Indonesia terdaftar sebagai pengguna akun fintech. Nilai transaksi dari fintech pinjaman mencapai lebih dari Rp 260 triliun.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso meminta perusahaan pinjaman online (pinjol) legal dapat memberikan suku bunga yang lebih murah dan memperbaiki cara penagihan ke nasabah.

“Untuk yang sudah terdaftar (legal) agar bisa memberikan pelayanan yang lebih baik, suku bunga lebih murah, dan penagihan terus ditingkatkan supaya tidak menimbulkan ekses di lapangan,” kata Wimboh usai rapat.

Saat ini terdapat 107 pinjol legal yang sudah terdaftar dan mendapat izin dari OJK. Seluruh pinjol legal tersebut harus tergabung dalam asosiasi fintech atau layanan finansial berbasis teknologi.

“Dalam asosiasi bicara bagaimana membina para pelaku ini bisa lebih efektif memberikan pinjaman yang murah, tepat dan tidak menimbulkan ekses-ekses penagihan yang melanggar kaidah dan melanggar etika,” ujar dia.

Rapat terbatas hari ini juga dihadiri oleh Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kepada jajarannya, Presiden memerintahkan agar penyalahgunaan pinjol segera ditindak tegas.

Rapat tersebut merupakan lanjutan setelah Jokowi menyorot keluhan masyarakat lapisan bawah yang tertipu dan terjerat bunga tinggi dari perusahaan pinjaman online (pinjol), di tengah pesatnya digitalisasi sektor ekonomi dan keuangan.

"Saya mendengar masyarakat bawah yang tertipu dan terjerat bunga tinggi oleh pinjaman online yang ditekan dengan berbagai cara untuk mengembalikan pinjaman," kata Jokowi dalam acara OJK Virtual Innovation Day di Istana Negara, Jakarta, Senin (11/10).

Sejak pernyataan Jokowi tersebut, Polri meringkus beberapa perusahaan pinjol ilegal di antaranya di Tangerang, Banten dan Sleman, DI Yogyakarta. Polda Jawa Barat mengamankan sebanyak 83 orang operator pinjaman online (pinjol) ilegal di kantor pinjol ilegal di wilayah Samirono, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Kamis (14/10) malam. Polda Metro Jaya juga meringkus perusahaan pinjol ilegal di Cipondoh, Tangerang, Banten.

Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...