KPK Tunggu Aduan soal Dugaan Penyimpangan Garuda Indonesia

Yuliawati
Oleh Yuliawati
2 November 2021, 12:54
KPK, Garuda
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.
Pilot berada di ruang kemudi pesawat Garuda Indonesia Airbus A330-900neo bercorak khusus yang menampilkan visual masker pada bagian moncong pesawat di Hanggar GMF AeroAsia Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (1/10/2020).

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menunggu aduan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dalam penyewaan pesawat Garuda Indonesia.

"Masyarakat silakan laporkan kepada kami dengan data awal yang dimiliki melalui saluran pengaduan KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (2/11).  

Ali mengatakan aduan dari masyarakat selama ini membantu KPK menangani kasus korupsi. KPK akan menganalisis dan memverifikasi terhadap data dan informasi yang diterima. Selanjutnya, KPK akan melakukan telaah dan kajian terhadap data dan informasi tersebut.

"Apabila dari hasil telaah dan kajian ditemukan adanya indikasi peristiwa pidana maka tidak menutup kemungkinan KPK akan melakukan langkah-langkah berikutnya sebagaimana hukum yang berlaku," kata dia.

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyatakan dukungannya kepada mantan Komisaris Garuda Indonesia Peter Gontha yang memberikan data penyewaan Pesawat Garuda Indonesia kepada KPK.

"Kami dorong supaya mantan komisaris atau mantan direksi pada saat itu diperiksa saja untuk mengecek bagaimana dulu sampai penyewaan pesawat tersebut bisa terjadi," kata Arya dalam keterangannya di Jakarta, Senin (1/11).

Dia menyampaikan bahwa permasalahan keuangan perusahaan penerbangan Garuda Indonesia merupakan kasus ugal-ugalan, terutama terkait penyewaan pesawat.

Peter Gontha mengatakan penyebab dirinya diberhentikan dari jabatannya pada Agustus 2021 lalu, karena tidak sejalan dengan pemikiran para pemimpin maskapai pelat merah tersebut.

Dalam akun Instagramnya, Peter mengatakan dirinya dipaksa menyetujui penarikan dana Rp 1 triliun dari total penyertaan modal negara (PMN) yang dianggarkan Rp 7 triliun. Sampai akhirnya, ia terpaksa menandatangani permintaan dana, meski menilai bahwa pengajuan suntikan dana itu sama saja seperti 'membuang garam di laut'.

"Pada 27 Desember 2020, pada waktu saya tengah berlibur di Bali, saya dituduh memperlambat atau mempersulit pencairan uang PMN pada Garuda," katanya.

Sejak Februari 2020, dia mengaku pernah menyampaikan pendapat bahwa satu-satunya jalan untuk menyelesaikan persoalan Garuda adalah bernegosiasi dengan para perusahaan sewa pesawat atau lessor asing. Menurut dia, para lessor semena-mena memberi kredit pada Garuda selama periode 2012-2016.

"Direktur tidak ada yang mau mendengar, data jejak digitalnya ada pada saya. Di situpun saya dimusuhi," ujarnya.

Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...