Pengusaha Tekstil Menyambut Aturan Bea Masuk Tambahan Pakaian Impor

Cahya Puteri Abdi Rabbi
16 November 2021, 16:00
tekstil
ANTARA FOTO/Septianda Perdana
Seorang pedagang menata kain tekstil dagangannya di Pasar Ikan Medan, Sumatera Utara, Rabu (5/2/2020).

Pengusaha tekstil menyambut baik pemberlakuan kebijakan pengenaan bea masuk tindak pengamanan (BMTP) atau safeguard pada produk pakaian dan aksesoris. Ketentuan safeguard diharapkan dapat meningkatkan pangsa pasar produk garmen produksi lokal di dalam negeri.

Pemberlakuan BMTP ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 142/PMK.010/2021 tentang Pengenaan BMTP terhadap Impor Produk Pakaian dan Aksesoris. BMTP merupakan tambahan bea masuk umum atau tambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku.

Safeguard ini sudah lama ditunggu kalangan industri tekstil. Pengusaha tekstil berhara aturan ini membuat impor menjadi lebih terkendali. "Dampaknya tenaga kerja bisa lebih banyak diserap terutama industri kecil menengah (IKM), karena IKM ini jadi ujung tombak industri tekstil," kata Sekjen Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wiraswasta kepada Katadata.co.id, Selasa (16/11).

Redma mengatakan aturan ini tidak hanya berpotensi meningkatkan pangsa pasar di industri pakaian jadi dalam negeri, tapi juga dapat meningkatkan permintaan atau demand di industri hulu seperti kain dan benang. Ia menyebut, kinerja industri secara keseluruhan akan terus membaik dan meningkatkan daya beli.

Saat ini pangsa pasar industri tekstil dalam negeri mengalami peningkatan 10% dengan utilisasi keseluruhan mencapai 70%. Dengan berlakunya BMTP ini, Redma memproyeksikan kinerja industri tekstil naik hingga 25% tahun depan.

"Kami sangat percaya diri untuk bisa memenuhi permintaan dalam negeri. Jadi jangan khawatir kami tidak bisa supply, kami pastikan bisa untuk supply kebutuhan pasar dalam negeri," katanya.

Aturan BMTP baru ini resmi berlaku sejak 12 November yang lalu. Terdapat 134 pos tarif impor dari sejumlah jenis pakaian dan aksesori yang akan dikenakan tarif bea masuk tambahan.

Besaran tarif berlaku sesuai jenis pos pakaian dan tahun periode pemberlakuan selama tiga tahun. Tarif lebih mahal pada tahun pertama pemberlakuan dan semakin murah menuju tahun ketiga.

Beberapa jenis pakaian yang dikenakan bea masuk tambahan tersebut yakni, mantel panjang, jas, blazer, gaun, rok, celana panjang, kemeja pria atau anak laki-laki, baik berbahan rajutan dan kaitan maupun bukan, serta Blus, kemeja dan kemeja blus, untuk wanita atau anak perempuan, baik berbahan rajutan atau kaitan maupun bukan.

Dalam aturan ini terdapat beberapa negara yang dikecualikan yakni Bangladesh, Brunei Darussalam, India, Filipina, Turki, Arab, Myanmar, Venezuela, Malaysia dan Vietnam.

Redma menyebut pengecualian tersebut tidak memberi dampak yang signifikan terhadap industri tekstil dalam negeri. Ia mengatakan, impor pakaian dari negara-negara tersebut tidak semasif yang berasal dari Cina.

"Jadi memang ancamannya tidak sebesar Cina, tapi kalau ternyata impor dari negara yang dikecualikan itu meningkat, kami akan ajukan lagi untuk bisa dikenakan bea tambahan," ujar dia.

Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...